Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicari Selama 2 Minggu, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Penganiayaan dan Perampasan di Sukabumi

Modus pelaku berpura-pura meminta tolong menujukkan jalan ke sebuah sekolah di Sukabumi lalu korban dibonceng dan dibawa kabur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dicari Selama 2 Minggu, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Penganiayaan dan Perampasan di Sukabumi
Net
Ilustrasi - Polres Sukabumi meringkus MPA (22) yang tega melakukan pencabulan terhadap RF (19) di Taman Sugema, Kecamatan Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 1 Juli 2022 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi meringkus MPA (22) yang tega melakukan pencabulan terhadap RF (19) di Taman Sugema, Kecamatan Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 1 Juli 2022.

Modus pelaku berpura-pura meminta tolong menujukkan jalan ke sebuah sekolah lalu korban dibonceng dan dibawa kabur. 

"Pelaku ini MPA (22) akhirnya kita tangkap pada 15 Juli 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, di wilayah Citamiang Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Senin (18/7/2022).

Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi akhirnya pelaku bisa ditangkap setelah dua pekan.

Awalnya pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban (RF) untuk mengantarkan dan menunjukkan jalan ke salah satu sekolah (madrasah) yang berada di wilayah tempat korban di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 

Baca juga: Gelombang Tinggi 6 Meter Berpotensi Terjadi di Pesisir Selatan Sukabumi

Kemudian, pelaku membawa korban kabur dengan mengendarai motor Honda Vario merah ke Taman Sugema.

Berita Rekomendasi

"Di situ langsung pelaku menyetubuhi korban dan memukul korban serta merampas handphone miliknya," kata Zainal.

Tidak hanya itu, pihaknya kata Zainal telah mengamankan barang bukti motor, handphone, pakaian dan bukti visum korban yang telah diamankan.

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal perlindungan anak pasal 76F JO pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No. 23 tahun 2002.

Pasal 81 UU RI No. 17 TH. 2016 tentan Perpu No. 1 TH. 2016, perubahan ke-2 atas  UU RI No. 23 TH. 2002, tentang tindak pidana penyetubuhan anak. Kemudian, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidanan kekerasan dan pencurian. 

"Pelaku ini kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Zainal.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berpura-pura Minta Tunjukkan Jalan, Pelaku Pencabulan di Taman Sugema Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas