Pria Dairi Tikam Leher Istri Menggunakan Pahat saat Korban Ngobrol dengan Beberapa Pria di Warung
Pelaku yang kabur kemudian diringkus di tempat persembunyiannya di Dairi tanpa melakukan perlawanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alvi Syahrin Najib Suwitra
TRIBUNNEWS.COM, DAIRI - Pria berinisial MK (50) tega membunuh istrinya berinisial SIS.
Pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan karena korban kerap bermain judi di sebuah pasar malam.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, kejadian bermula saat sang suami melihat pergi ke pasar malam.
Ia lihat istrinya sedang bermain judi di sebuah warung sekitar pukul 20.00 wib.
Pelaku menyuruh anaknya, RK untuk memanggil ibunya agar pulang ke rumah.
Setelah dipanggil anaknya, korban kemudian beranjak dari warung tersebut dan pulang kerumahnya.
Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Pos di Sidikalang Dairi Dilaporkan ke Polisi Karena Hina Pengunjung
Akan tetapi, sekitar pukul 22.00 wib, korban kembali pergi ke warung tersebut untuk bermain judi bersama dengan pria lainnya.
"Pelaku kemudian merasa kesal dan akhirnya pergi kerumahnya untuk menyiapkan sebuah alat pahat untuk mengukir kayu dan menyimpannya di saku jaket miliknya," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Senin (18/7/2022).
Pelaku kemudian mendatangi warung tersebut.
"Pelaku melihat sang istri sedang asyik mengobrol dengan beberapa pria di warung itu, " katanya.
Pelaku kemudian berpura-pura memesan teh manis kepada pemilik warung.
Melihat kondisi yang memungkinkan, pelaku kemudian langsung menyerang sang istri dengan menancapkan pahat yang sebelumnya sudah dipersiapkan sebanyak 3 kali.
"Korban mengalami luka pendarahan yang cukup hebat pada bagian leher sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, " Terangnya.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi dan bersembunyi di sebuah gubuk miliknya.
Baca juga: Pasutri Ditemukan Tewas Mengenaskan, Beredar di Medsos Sosok yang Dicurigai Pelaku Pembunuhan
Pelaku pun kemudian diringkus di tempat persembunyiannya dan diringkus tanpa melakukan perlawanan.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 340 subs pasal 338," Sebutnya. (cr7/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUAMI Tikam Leher Istri hingga Tewas, Kesal Istrinya Kerap Bermain Judi