Pasal Pencemaran Nama Baik Tidak Bertentangan dengan UUD 45, MK Tolak Uji Materi soal UU ITE
Gugatan para pemohon disebut tak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh 29 orang content creator yang mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (20/7/2022).
Adapun bunyi Pasal yang digugat yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Independensi Mahkamah Konstitusi Sudah Hilang
Gugatan para pemohon disebut tak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma, sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
Mahkamah memandang, norma di dalam UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar hakim MK.
Adapun permohonan yang sama pernah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.