Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Menikah Pria Ini Kandas setelah Menjadi Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Cimahi

Burhanudin mengaku beraksi melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, seperti Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung dan Cianjur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rencana Menikah Pria Ini Kandas setelah Menjadi Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Cimahi
IST
Ilustrasi - Rencana Burhanudin menikahi kekasih kandas setelah dirinya dijebloskan ke tahanan di Cimahi Jawa Barat karena kasus pencurian sepeda motor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Rencana Burhanudin menikahi kekasih kandas setelah dirinya dijebloskan ke tahanan.

Ia ditahan karena mencuri sepeda motor.

Pengakuan tersangka ia mencuri untuk kebutuhan hidup dan modal untuk menikahi kekasihnya.

Burhanudin mengaku mencuri sepeda motor di berbagai wilayah, seperti Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung dan Cianjur.

"Uang itu (hasil pencurian motor), saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk modal nikah," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pasangan Suami Istri Dibantu Adik Ipar Mencuri Sepeda Motor di Tangerang

Untuk satu motor, hasil curian di berbagai wilayah itu dia jual dengan harga Rp 2 juta 2,5 juta kepada penadah di daerah Kabupaten Cianjur.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sudah lakukan pencurian sejak empat bulan yang lalu, berawal dari ajakan teman," kata Burhanudin.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, selama bulan Juni 2022, pihaknya sudah mengamankan sembilan orang pencuri spesialis sepeda motor, termasuk tersangka atas nama Burhanudin.

Sembilan tersangka tersebut, di antaranya Fadli (F), Dani (D), Wawan (W), Iman (I), Arya (A), Trendi (T), Ikin (I), Ajat (A) dan Burhanudin (B), sedangkan satu pelaku atas nama Ajat masih dilakukan pengejaran.

"Dari para tersangka ini ada 50 TKP yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP," kata Imron.

Kendati demikian, kata Imron, dari 50 TKP tersebut tidak semuanya dilakukan oleh para pelaku pada bulan Juni, namun ada juga yang dilakukan pada Mei, Maret dan beberapa bulan kebelakang.


Modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban dan mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban.

"Kemudian menggunakan kunci palsu atau astag, serta membongkar kunci rumah korban. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku," ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curi Motor untuk Modal Nikah, Kisah Cinta Pria di KBB Berakhir di Balik Jeruji Besi, Gagal Nikah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas