Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Wajib Lapor ke Bapas Pekanbaru Hingga 16 November 2023

Rusli Zainal masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru mulai hari ini hingga 16 November 2023 mendatang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Wajib Lapor ke Bapas Pekanbaru Hingga 16 November 2023
Kolase Tribun Pekanbaru
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal wajib lapor ke Bapas Pekanbaru hingga 16 November 2023 mendatang. Foto Rusli Zainal didampingi Kepala Bapas Pekanbaru Patta Helena (kanan) saat mengisi data usai menerima Pembebasan Bersyarat, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (21/7/2022) pagi. Rusli Zainal keluar dari Lapas Kelas II Pekanbaru, Kamis pagi.

Namun Rusli Zainal masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru mulai hari ini hingga 16 November 2023 mendatang.

Kepala Bapas II Pekanbaru, Patta Helena mengatakan, serah terima Rusli Zainal sudah dilakukan dari Lapas Pekanbaru.

"Tentunya ada penandatanganan serah terima dan bukti hadir beliau hadir di sini. Selanjutnya Pak Rusli perlu melakukan pengambilan sidik jari untuk sistem data base pemasyarakatan," jelas Patta Helena.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara

Setelah mendapatkan PB, Rusli Zainal juga masih memiliki kewajiban. Salah satunya yaitu harus melakukan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru satu bulan sekali.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor 716, tanggal 20 Mei 2022, PB Rusli Zainal dimulai pada hari ini, 21 Juli 2022 sampai dengan 16 November 2023.

"Jadi Pak Rusli harus wajib lapor sampai tanggal itu. Nanti terakhir akan ada namanya surat pengakhiran. Barulah selesai masa PB pembimbingan dari Bapas Pekanbaru," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, Bapas Pekanbaru akan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Rusli Zainal selama PB.

Patta Helena menyatakan, tak hanya bagi Rusli Zainal, namun bagi semua penerima integerasi lainnya baik PB, Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), apabila melakukan perbuatan melanggar hukum, akan mendapat hukuman yang baru.

"Tentunya PB-nya dicabut, dan harus menjalankan hukuman yang belum dijalaninya," tutup Patta Helena.

Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, tempat ia menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.

Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: PROFIL Gubernur Riau Dua Periode Rusli Zainal, Perjalanan Kasusnya hingga Bebas dari Lapas Pekanbaru


Tampak pria yang akrab disapa RZ ini, keluar dari Lapas mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sambil menenteng tas kecil hitam di tangan kanan.

Pria berkacamata ini disambut pihak keluarga dan sejumlah kolega yang sudah menunggu di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas