Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Banten Benarkan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Sebuah Pusat Perbelanjaan

Tim Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Banten Benarkan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Sebuah Pusat Perbelanjaan
Tribunlampung.co.id / Hendra Saputra
Polisi Banten membenarkan Artis Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN -  Tim Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).  

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di Polres," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi sore ini.

Seperti apa proses penangkapan itu, Shinto Silitonga belum bisa menjawab pertanyaan lebih jauh.

Sore ini akan dilakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota. 

Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra

Seperti diketahui, Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Video penangkapan

Seperti diketahui, video penangkapan Nikita Mirzani beredar di media sosial.

Kabar itu terungkap dalam sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).

Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.

Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditangkap Penyidik Polresta Serang Kota di Pusat Perbelanjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas