C-Strada Dorong Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim
C-Strada mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen membuat dan melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.
KTR adalah ruangan atau arena yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, ataupun penggunaan rokok.
IIK Strada Indonesia, salah satu kampus kesehatan di Jawa Timur, melalui organisasi nirlaba yang dinaunginya yakni Center for Tobacco Control dan Lung Develepment (C-Strada), mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen membuat dan melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok.
C-Strada mengadakan acara Workshop dan Penguatan Komitmen Kepala Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara yang digelar di Hotel Insumo Palace Kediri pada Kamis 21 Juli 2022 jam 08.00 pagi ini didukung oleh The Union dan Global Environmental Health Lab.
“Organisasi ini didanai oleh The Union (International Union Againts Tuberculosis and Lung Disease), berkolaborasi dengan Global Environmental Health LAB (Learn, Act, and Build) sebagai mitra global,” ungkap Dr Sentot Imam Suprapto, MM., Rektor IIK Strada Indonesia, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Naiknya Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Buat Produksi Petani Tembakau Menurun
“Para pemangku kebijakan tingkat daerah maupun tingkat sekolah diharapkan untuk menciptakan kawasan tanpa rokok. Ini bukan melarang orang untuk merokok. Tapi untuk melindungi orang yang tidak merokok dari asap rokok," lanjutnya.
Imam Suprapto mengatakan melalui kegiatan ini dengan komitmen stakeholder terkait, pihaknya ingin anak-anak generasi muda jauh lebih sehat.
Pihaknya berharap KTR bisa dibuat sebuah kesepakatan agar anak-anak bisa bermain, bisa bercengkerama dengan baik tanpa harus diganggu dengan asap rokok.
“Biar anak-anak bermain tanpa asap rokok, mereka adalah masa depan dan sehat itu adalah sesuatu yang sulit didapat," lanjutnya
Hadir dalam acara ini, pemerintah dari 3 kota/kabupaten se- Karesidenan Kediri antara lam Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar dan juga Kabupaten Kediri.
Hadir juga Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Satpol PP, Bappeda dan beberapa stakeholder lainnya. Bupati Klungkung, | Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, didaulat menjadi narasumber.
Di hadapan para peserta workshop, Bupati Suwirta berbagi pengalaman implementasi Perda KTR di Kabupaten Klungkung.
Klungkung telah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 dan mulai berjalan efektif tahun 2016. Menurut Bupati dalam menjalankan Perda KTR diperlukan niat dan komitmen yang kuat oleh para kepala daerah dan stakeholder terkait.
“Menciptakan kawasan tersebut diperlukan niat dan komitmen kuat Kepala Daerah," ujar Bupati Suwirta.
Dalam implementasinya, Klungkung juga menciptakan inovasi Gerakan Remaja Anti Rokok (Gebrak) dengan menggandeng generasi muda di masing masing desa dan Aplikasi Sipekat.
Desa Adat di Kabupaten Klungkung juga diajak untuk membuat Perarem (aturan adat) tentang KTR dan menggandeng sekolah untuk mengawasi siswa sehingga tidak ada yang berani merokok di lingkungan sekolah.
Dalam penanganannya juga sudah dilakukan penutupan iklan rokok yang ada di pinggir jalan maupun di swalayan-swalayan.
Goal yang ingin dicapai dalam acara ini yakni komitmen bersama yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara C-Strada dan para Bupati/Walikota, Kepala Dinkes dalam rangka pendampingan percepatan implementasi KTR dan pelarangan iklan, promosi, sponsorship rokok di 4 Kota/Kabupaten terpilih di kawasan Karesidenan Kediri.