Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Berikut kabar terbaru dari Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO dan Tribunnews.com/Istimewa
(KIRI) Video dewasa milik Siskaeee yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo dan (KANAN) Foto Siskaeee saat berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta 

Sidang saat itu dilakukan secara tertutup.

Siskaeee dalam kasusnya didakwa 3 pasal alternatif tentang pornografi dan informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Jaksa Penuntut Umum menyebut, ancaman hukumannya di dakwaan satu, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Mengenai Aksi Siskaeee di Bandara Yogyakarta yang Viral di Media Sosial

4. Sidang kedua

Sidang kedua Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (28/3/2022).

Agenda sidang berupa mendengarkan keterangan saksi.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dengan latar belakang berbeda.

Berita Rekomendasi

Rinciannya 3 saksi ahli dan 8 saksi fakta.

5. Sidang pembacaan tuntutan

Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Tangkapan Layar)

Sidang pembacaan tuntutan kepada Siskaeee digelar pada Kamis (21/4/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Ariyanti.

Isti Ariyanti menyatakan, terdakwa Siskaeee secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan

6. Sidang vonis

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (28/4/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas