KPAID Tasikmalaya Laporkan Kasus Perundungan Bocah SD: Tidak untuk Celakai, Hanya Beri Edukasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus dugaan perundungan bocah SD ke kepolisian.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus dugaan perundungan FH (11) ke Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7 2022).
Ketua KPAID Kab.Tasikmalaya Ato Rinanto mengaku laporan tersebut tak bermaksud untuk mencelakai atau memberi sanksi bagi pelaku nantinya.
Pasalnya, diduga pelaku adalah seorang anak-anak yang artinya belum cakap hukum.
Dikatakan Ato, pihaknya hanya akan memberikan edukasi bagi sejumlah pelaku nantinya.
"Kami KPAID Tasikmalaya melaporkan secara resmi ke Polres Tasikmalaya."
"Maksutnya tidak untuk mencelakai siapapun tapi kami wajib memberikan edukasi, siapa yang melakukan ini, agar kemudian hari di Kabupaten Tasikmalaya dan daerah lain tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,"
Lanjut Ato mengatakan, karena pelaku diduga masih di bawah umur, maka pihaknya tetap memperhatikan hak-hak pelaku sebagai seorang anak.
"Karena terduga pelaku adalah anak-anak maka kami yakinkan betul bahwa kami mengedepankan kepentingan anak," lanjutnya.
Baca juga: DPR Minta Tindak Tegas Pelaku Perundungan Bocah SD yang Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing
Kronologi Kasus Bocah SD Dirundung hingga Depresi dan Tewas
Diwartakan Tribunnews, berikut kronologi tewasnya bocah SD akibat dibully dan diminta untuk melakukan perbuatan asusila dengan kucing, oleh temannya.
Korban yang berumur 11 tahun itu meninggal karena merasa depresi hingga akhirnya kehilangan nafsu makan dan minum.
Ia merasa tertekan dan depresi usai video perbuatan asusila tersebut diunggah oleh temannya di media sosial.
Orang tua korban, T (39), mengaku baru mengetahui video rekaman anaknya itu dari tetangganya, sepekan sebelum meninggal.
Sejak videonya tersebar itu, korban tak mau makan dan minum.