Mantan Manajer Bulog Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Dalam Negeri
Mantan manajer unit pengelolaan gabah dan beras Perum Bulog, AA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN- Mantan manajer unit pengelolaan gabah dan beras Perum Bulog, AA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
AA diduga melakukan korupsi pengadaan beras dalam negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL).
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
di Bulog Subdivre Cabang Serang tahun 2016.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Tim penyidik menetapkan untuk sementara satu orang sebagai tersangka yaitu berinsial AA," kata dia, kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/7/2022) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sambung Eben, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan 1 ahli akuntan publik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan AA di Rutan Pandeglang 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Eben.
Baca juga: Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sumut Ditahan Kasus Korupsi Dana Covid
Mantan Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, AA yang juga menjabat sebagai Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tidak melaksanakan tugasnya membelian gabah dan beras dalam negeri.
Penyidik, lanjut Eben, menemukan unsur perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka ADA DN dan HGL.
"Negara dirugikan sebesar Rp 1.928.477.500," tutup Eben.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kajati Banten: Eks Manajer Bulog Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Rp 1,9 M