Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Seberang Musi Kepahiang Ditusuk Kakak Ipar Menggunakan Keris

Penikaman menggunakan keris dipicu lantaran RE ingin meminta sertifikat tanah kepada ibunya, namun ibu RE tak mau memberikannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Seberang Musi Kepahiang Ditusuk Kakak Ipar Menggunakan Keris
IST
Ilustrasi - DRE (24), yang sehari-hari bekerja sebagai petani diamankan polisi karena menusuk adik ipar menggunakan keris 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU -  Joni Satria dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Kamis (21/7/2022) malam.

Pemuda Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang ditikam menggunakan keris oleh kakak iparnya berinisial DRE (24), yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Penikaman ini dipicu lantaran RE ingin meminta sertifikat tanah kepada ibunya, namun ibu RE tak mau memberikannya.

"Karena ibu tersangka menolak untuk memberikan sertifikat itu, tersangka ribut dengan ibunya namun saat kejadian adik ipar tersangka (korban) membela ibu tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kepahiang, kepada Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (22/7/2022).

Korban Joni Satria diusir oleh tersangka lalu mengontrak di kawasan Kecamatan Seberang Musi.

Baca juga: Kepala BIN Soal Keris dan Bunga Melati di Meja Hasto saat Sidang Doktoral: Terbukti, Semua Terpukau

Nah, keesokkan harinya tersangka RE mendatangi kontrakan korban.

Berita Rekomendasi

Korban yang saat itu baru pulang bekerja, sebelumnya tersangka sudah menantang RE untuk berkelahi.

Lalu tersangka dihampiri oleh tersangka DA, akhirnya DA memukuli korban sedangkan RE menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri.

Usai menikam korban, kedua tersangka ini langsung melarikan diri.

"Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka berhasil dilacak, tersangka bersembunyi di salah satu rumah warga di Kecamatan Seberang Musi, namun saat kami mengamankan RE pelaku DA sudah melarikan dan masih kami buru," tutupnya.

Saat ini RE mendekam di sel tahanan Polsek Kepahiang, RE disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ditikam Kakak Ipar dengan Keris Gara-gara Sertifikat Tanah, Petani Air Selimang Dibekuk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas