Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri

Luthfi mengatakan, tim gabungan dari Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro telah menangkap lima tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri
Kompas.TV
Kopda M, Anggota TNI bersama istrinya yang jadi korban penembakan. Dalam rilis polisi, Kopda M adalah otak pelaku dari penembakan itu karena motif asmara. 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rika Irawati

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kopda Muslimin menjadi otak upaya menghilangkan nyawa istrinya, Rini Wulandari.

Ia memita bantuan eksekutor untuk menembak istrinya.

Setelah eksekusi, Kopda Muslimin lantas membayar 'jasa' eksekutor Rp 120 juta.

"Jadi setelah korban dibawa ke rumah sakit, suami korban menelepon eksekutor untuk pembayaran transaksi  Rp 120 juta sebagai kompensasi, dibagi kepada para pelaku," jelas Luthfi dikutip dari siaran langsung Yotube Kompas TV.

Luthfi mengatakan, tim gabungan dari Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro telah menangkap lima tersangka.

Mereka Sugiyono dan Ponco Adi Nugroho yang bertindak sebagai eksekutor, Supriyono dan Agus Santoso sebagai pengawas, serta Dwi Sulistyono sebagai penyedia senjata api.

Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ada 5 Tersangka hingga Suami Korban Diminta Serahkan Diri

Berita Rekomendasi

Luthfi mengatakan, para tersangka ditangkap empat hari setelah kejadian.

Selain para tersangka, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api diduga rakitan yang digunakan dalam penembakan.

Kemudiam empat butir peluru yang tersisa, motor Honda Beat yang digunakan pengawas, motor Kawasaki Ninja yang digunakan eksekutor, pakaian, serta sepatu para pelaku.

 Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang membuat kasus ini terungkap, termasuk, uang dan barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil pembayaran, di antaranya motor dan emas," kata dia.

Menurut Luthfi, aksi penembakan istri TNI ini telah dimulai para tersangka pada pukul 08.00 WIB.

Saat itu, mereka melakukan pematangan tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, mereka juga telah membawa senjata api diduga rakitan yang diperoleh H-3 sebelum aksi, seharga Rp 3 juta.

Hingga akhirnya, pukul 11.00 WIB, mereka melakukan penembakan kepada Rini.

"Penembakan dilakukan oleh Sugiyono, dua kali. Pertama tidak mematikan. Kemudian, mendapat instruksi dari suami, saudara M (Muslimin) untuk melakukan tembakan lagi."

Baca juga: Kasus Penembakan Istri TNI Cepat Terbongkar, Kenapa Kasus di Rumah Ferdy Sambo Belum Ada Tersangka?

"Tembakan pertama tembus, tembakan kedua bersarang di tubuh korban," jelas Luthfi.

Saat ini, tim gabungan masih memburu Kopda Muslimin yang diduga menjadi dalang penembakan istrinya.

"Kami imbau segera menyerahkan diri sebelum tim kami melakukan tindakan tegas," ujar Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, istri anggota TNI, Rini Wulandari, menjadi korban penembakan orang tak dikenal, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kopda M suami korban penembakan misterius di Semarang dikabarkan hilang, pihak Komandan Batalyon masih melakukan pencarian.
Kopda M suami korban penembakan misterius di Semarang dikabarkan hilang, pihak Komandan Batalyon masih melakukan pencarian. (Istimewa)

Rini ditembak dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Kawasaki Ninja, setiba di rumah, setelah menjemput anaknya.

Para pelaku berhasil melakukan dua kali tembakan. Tembakan pertama diduga menembus tubuh Rini dan tembakan kedua bersarang di tubuhnya.

Saat ini, tim gabungan masih memburu Kopda Muslimin yang diduga menjadi dalang penembakan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Disuruh Kopda Muslimin, Para Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Mengaku Dibayar Rp 120 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas