Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Bocah SD Dipaksa Setubuhi Kucing, Pelaku Syok dan Ketakutan, Kasus Naik ke Penyidikan

Update kasus siswa SD di Tasikmalaya meninggal setelah dipaksa setubuhi kucing. Tiga pelaku syok dan ketakutan. Kasunya naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Bocah SD Dipaksa Setubuhi Kucing, Pelaku Syok dan Ketakutan, Kasus Naik ke Penyidikan
Freepik
Ilustrasi bullying - Update kasus siswa SD di Tasikmalaya meninggal setelah dipaksa setubuhi kucing. Tiga pelaku syok dan ketakutan. Kasunya naik ke tahap penyidikan. 

"Menurut mereka tak ada unsur paksaan dan kekerasan, bahkan mereka menjelaskan hanya main-main. Ocon (candaan) bilangnya," terangnya.

Para pelaku menyesali perbuatannya terhadap korban.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ato Rinanto, bersama anggota Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya sedang mengunjungi rumah korban perundungan bocah 11 tahun dan dipaksa bersetubuh dengan kucing oleh teman-temannya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/7/2022)
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ato Rinanto, bersama anggota Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya sedang mengunjungi rumah korban perundungan bocah 11 tahun dan dipaksa bersetubuh dengan kucing oleh teman-temannya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (20/7/2022) (Dok. KPAID Kabupaten Tasikmalaya)

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada orang lain.

"Dengan ada kejadian ini, mereka menyesal, menangis. Bahkan mereka mohon maaf kepada orangtua, keluarga korban. Mereka juga ketakutan pada awalnya," bebernya.

Sementara itu, polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

"Untuk Tasikmalaya, sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan."

BERITA TERKAIT

"Nah, penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully," ujar Ibrahim, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.

Baca juga: Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Orang Tua Diminta Beri Pengasuhan Tepat untuk Anak

Selain itu, juga Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.

Kendati demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus perundungan ini.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Irwan Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas