Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Imam Sobari Memutilasi Mayat Pacar di Semarang, Dilakukan Selama 3 Hari di Kamar Mandi

Imam Sobari membunuh korban dengan cara mencekik leher korban di indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Bergas, Minggu (17/7) dini hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Imam Sobari Memutilasi Mayat Pacar di Semarang, Dilakukan Selama 3 Hari di Kamar Mandi
Istimewa
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika bersama jajarannya mendatangi lokasi penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022). Terungkap itu bagian potongan tubuh Kholidatunni’mah dan aksi dilakukan Imam Sobari (32), warga RT 2 RW 2 Desa Cibunar, Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah  pacarnya sendiri 

“Ya, gimana, ya. Sudah benar-benar, bingung.

Saya menyesal, ya menyesal telah melakukan ini,” jawab Imam.

“Menyesal kok tenang begini? Kamu bilang menyesal tapi wajahmu tenang,” timpal Kapolda.
Sobari hanya tertunduk diam.




6. Pelaku ternyata pernah mencabuli korban yang saat ini di bawah umur hingga hamil dan melahirkan

Sekadar diketahui, Imam Sobari merupakan seorang residivis atas kasus pencabulan dengan korban yang sama pada 2016 lalu.

Ia dipenjara selama enam tahun.

Korban adalah korban yang saat itu masih di bawah umur dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.

BERITA TERKAIT

“Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban, lalu pelaku mendatangi korban yang sudah bekerja pada salah satu pabrik di Kabupaten Semarang.

Motif pelaku mencekik korban merupakan sakit hati karena tersinggung perkataan korban di mana pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi.

7. Diancam 20 Tahun Penjara

Atas kejahatannya, Sobari disangkakan Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

Kemudian pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (rez/tribun jateng cetak)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sobari Mutilasi Pacar di Kamar Mandi Kos, Dipotong Jadi 11 Bagian Lalu Dibuang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas