Bertemu Tim Dokter Forensik, Ibunda Pertanyakan Kaki Kanan Jenazah Brigadir Yosua yang Bengkok
Ibu Brigadir Yosua yang mengungkapkan saat lahir kondisi putranya sehat secara fisik namun terdapat kejanggalan saat dimakamkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Fakta baru diungkap kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak ungkap saat pihak keluarga melakukan rapat bersama tim dokter forensik di Hotel BW Luxury, Jambi, Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam pertemuan itu, ibu Brigadir Yosua yang mengungkapkan bahwa dia lahir dalam kondisi sehat secara fisik namun terdapat kejanggalan saat dimakamkan.
"Ibu almarhum mengatakan ketika anak saya dilahirkan dia fisiknya sempurna mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki sempurna. Tetapi ketika meninggal kakinya (Brigadir J) tidak lurus.
"Jadi kaki kiri lurus, kaki kanan bengkok sehingga perlu mendapatkan perhatian dan diminta untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya berkaitan dengan organ vital hingga ginjal," kata Kamarudin Simanjuntak, Selasa malam.
"Kemudian ikut diperiksa juga apakah, mohon maaf, alat kelaminnya masih utuh atau tidak, atau masih ada atau tidak," katanya.
Baca juga: Pemeriksaan di Tenggorokan Jenazah Brigadir Yosua Jadi Permintaan Khusus Pihak Keluarga
Selanjutnya, pemeriksaan yang diminta pihak keluarga yang perlu dilakukan yakni terkait keutuhan isi perut, luka luar dan dalam.
"Saya minta tadi supaya diperiksa ginjalnya untuk mengetahui kapan dia matinya, karena ada kecurigaan saya pada jam 16.15 di hari 8 Juli masih terbaca (pesan) WhatsApp di handphonenya sehingga apakah ini almarhum yang membuka atau orang lain. Karena handphonenya kan diduga telah diretas atau dikuasai si pembunuh," ujarnya.
Otopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J hanya bisa disaksikan satu orang perwakilan keluarga.
Hal itu disampaikan Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J usai rapat bersama tim dokter forensik, Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam rapat tersebut dikatakan Kamarudin terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang dan penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh. Kaitannya dengan kode etik kedokteran.
Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik. Sehingga besok bisa berjalan dengan baik," katanya.
Terkait siapa saja yang boleh menyaksikan, Kamarudin menyebutkan hanya dapat dilihat oleh tim dokter. Meskipun sebelumnya telah disetujui oleh Polri.