Bobol Konter Handphone, Tiga Pemuda di Bengkulu Dibekuk: Gasak 35 Ponsel dan Korban Rugi 72 juta
Polres Bengkulu berhasil meringkus tiga pemuda yang membobol satu konter handphone, Rabu (27/7/2022) dini hari.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Polres Bengkulu berhasil meringkus tiga pemuda yang membobol satu konter handphone, Rabu (27/7/2022) dini hari.
Tiga pelaku pembobolan konter berinisial AD (19), RA (17) dan MA (14) juga merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Akibat ulah mereka, korban merugi hingga Rp 72 juta.
Mereka melakukan kejahatan pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 01.00 Wib.
Konter handphone milik Budi Akbar yang terletak di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dibobol dengan menggunakan linggis.
"Ketiganya masuk ke konter milik korban melalui pintu belakang konter dengan cara merusak trali besi dan pintu dengan menggunakan linggis," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Setelah berada di dalam konter, setiap pelaku mengambil 9 handphone baru dan 3 handphone second serta mengambil sejumlah voucher kuota internet.
"Jadi masing-masing pelaku ini mengambil total 15 handphone, sehingga ada 26 handphone baru serta 9 handphone second yang berhasil dicuri oleh ketiga pelaku," jelas Malau.
Usai melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku menjual sejumlah handphone hasil curian tersebut melalui berbagai cara.
"Mereka menjual melalui Facebook, ada juga yang menjual secara langsung ada juga yang menjual dalam jumlah banyak sehingga kita juga mengamankan uang hasil penjualan handphone sebanyak Rp 5 juta," kata Malau.
Selama dua hari melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku, pihak kepolisian pertama kali berhasil mengamankan RA dan MA disebuah hotel di Pantai Panjang Kota Bengkulu.
"Pertama kita berhasil mengamankan RA dan MA, dari hasil pengembangan kita langsung bergerak mengamankan AD di kediamannya di Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu," ucap Malau.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih meminta keterangan dari sejumlah pihak.
"Kita masih melakukan pengembangan dan ada kemungkinan tersangka baru sebab kita masih mencari beberapa barang bukti yang belum berhasil kita temukan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat satu dengan ancaman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gasak 35 Ponsel, Tiga Pemuda Bobol Konter di Bengkulu Berhasil Dibekuk. Korban Rugi 75 juta