Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat

Berikut fakta-fakta kasus seorang anak kiai rudapaksa bocah perempuan di bawah umur terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat
Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
(KIRI) ZT, anak kiai Sumenep yang rudapaksa bocah 11 tahun saat diamankan pihak kepolisian dan (KANAN) Obat kuat yang ditemukan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak kiai rudapaksa bocah perempuan di bawah umur terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dilaporkan pelaku rudapaksa adalah pria 46 tahun berinisial ZT.

ZT diketahui anak dari kiai yang memiliki pondok di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sementara korbannya bocah perempuan 11 tahun sebut saja namanya Mawar.

Berikut fakta-fakta anak kiai Sumenep rudapaksa anak di bawah umur:

Kronologi kejadian

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Ternyata Pacaran sampai Kebablasan, Kini Dinikahkan

Dihimpun dari Kompas.com, kasus rudapaksa ini terjadi pada Senin (25/7/2022) lalu.

Berita Rekomendasi

Saat kejadian, pelaku dan korban yang tidak saling kenal kebetulan bertemu di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kabupaten Sumenep.

ZT melihat Mawar menyebrang jalan lalu memanggilnya.

Pelaku mengajak pergi korban dengan menggunakan mobil menuju rumahnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan Mawar sendirian dalam kamar.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah keluar dari jendela kamar.

Ia kemudian pergi ke sebuah warung milik warga sekitar.

Melihat korban menangis, warga menanyai Mawar hingga terungkapnya kasus ini.

Warga selanjutnya membuat laporan ke kepala desa yang dilanjutkan ke kepolisian.

Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan

Penjelasan polisi

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan uang.

ZT awalnya memberikan uang Rp 50.000 saat pertama kali bertemu.

"Dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," ucap Widiarti, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Widiarti melanjutkan penjelasan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

ZT pria yang ditangkap polisi karena rudapaksa anak di bawah umur, Senin (25/7/2022), pelaku diketahui adalah putra kiai di Sumenep
ZT pria yang ditangkap polisi karena rudapaksa anak di bawah umur, Senin (25/7/2022), pelaku diketahui adalah putra kiai di Sumenep (TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana)

Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.

Mulai pakaian korban hingga lima bungkus obat kuat.

Diduga obat tersebut dikonsumsi pelaku sebelum melecehkan korban.

ZT kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," tandas Widiarti.

Baca juga: Anak Kiai Tuban Diduga Cabuli Santriwati, Orangtua Takut Lapor Polisi Meski Korban Sudah Melahirkan

Pelaku anak kiai

Kepala Desa Jambu, Benny Wahyudi membenarkan ZT merupakan anak seorang kiai.

"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu," katanya, dikutip dari TribunMadura.com.

Benny melanjutkan, ZT sudah tidak tercatat sebagai warganya.

Pelaku pindah ke sebuah desa di wilayah Kecamatan Batuputih.

Di desa ini, ZT dikabarkan juga memiliki sebuah pondok pesantren.

"Tapi warga tidak menyangka antara percaya dan tidak atas kasus itu," tambah Benny.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com/Ach Fawaidi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas