Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat
Berikut fakta-fakta kasus seorang anak kiai rudapaksa bocah perempuan di bawah umur terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak kiai rudapaksa bocah perempuan di bawah umur terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dilaporkan pelaku rudapaksa adalah pria 46 tahun berinisial ZT.
ZT diketahui anak dari kiai yang memiliki pondok di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Sementara korbannya bocah perempuan 11 tahun sebut saja namanya Mawar.
Berikut fakta-fakta anak kiai Sumenep rudapaksa anak di bawah umur:
Kronologi kejadian
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Ternyata Pacaran sampai Kebablasan, Kini Dinikahkan
Dihimpun dari Kompas.com, kasus rudapaksa ini terjadi pada Senin (25/7/2022) lalu.
Saat kejadian, pelaku dan korban yang tidak saling kenal kebetulan bertemu di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kabupaten Sumenep.
ZT melihat Mawar menyebrang jalan lalu memanggilnya.
Pelaku mengajak pergi korban dengan menggunakan mobil menuju rumahnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan Mawar sendirian dalam kamar.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah keluar dari jendela kamar.
Ia kemudian pergi ke sebuah warung milik warga sekitar.
Melihat korban menangis, warga menanyai Mawar hingga terungkapnya kasus ini.
Warga selanjutnya membuat laporan ke kepala desa yang dilanjutkan ke kepolisian.
Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan
Penjelasan polisi
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan uang.
ZT awalnya memberikan uang Rp 50.000 saat pertama kali bertemu.
"Dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," ucap Widiarti, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Widiarti melanjutkan penjelasan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.
Mulai pakaian korban hingga lima bungkus obat kuat.
Diduga obat tersebut dikonsumsi pelaku sebelum melecehkan korban.
ZT kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," tandas Widiarti.
Baca juga: Anak Kiai Tuban Diduga Cabuli Santriwati, Orangtua Takut Lapor Polisi Meski Korban Sudah Melahirkan
Pelaku anak kiai
Kepala Desa Jambu, Benny Wahyudi membenarkan ZT merupakan anak seorang kiai.
"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu," katanya, dikutip dari TribunMadura.com.
Benny melanjutkan, ZT sudah tidak tercatat sebagai warganya.
Pelaku pindah ke sebuah desa di wilayah Kecamatan Batuputih.
Di desa ini, ZT dikabarkan juga memiliki sebuah pondok pesantren.
"Tapi warga tidak menyangka antara percaya dan tidak atas kasus itu," tambah Benny.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com/Ach Fawaidi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.