Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Tukang Reparasi Timbangan di Sumatera Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menjadi kurir sabu 15 kilogram dari Medan ke Jakarta, Dedek dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan
Editor: Erik S
Romi kemudian memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.
Baca juga: Polresta Bandung Tangkap Anggota Geng Motor yang Edarkan Narkoba
Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap terdakwa dan menggeledah 1 buah tas ransel warna hitam.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 8 bungkus berisikan sabu dan 1 buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus berisikan sabu dengan berat total keseluruhan 15 kilogram sabu.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik ROMI yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut," pungkas Pantun Marojahan Simbolon.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Tukang Reprasi Timbangan Asal Tembung Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir Sabu