Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Tukang Reparasi Timbangan di Sumatera Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Menjadi kurir sabu 15 kilogram dari Medan ke Jakarta, Dedek dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Tukang Reparasi Timbangan di Sumatera Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(Ilustrasi sidang) Menjadi kurir sabu 15 kilogram dari Medan ke Jakarta, Diki Setiawan alias Dedek dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Menjadi kurir sabu 15 kilogram dari Medan ke Jakarta, Diki Setiawan alias Dedek dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7/2022).

Dedek adalah seorang seorang tukang reparasi timbangan keliling, warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Polres Samosir Tangkap Kurir dan Bandar Narkotika, saat Transaksi di Menara Pandang Tele

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.




Dalam nota tuntutannya, JPU Pantun mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang melebihi 5 (lima) gram," kata JPU.

Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidka mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan tidak ditemukan dalam diri terdakwa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Ganja Lintas Provinsi, Satu Kurir Diciduk

Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan perkara bermula pada Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa ketika itu berada di Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan rumah terdakwa.

 
"Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Yang mana diantara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli," sebut JPU Pantun Marojahan.

Namun, sambung JPU, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi ada apa mencari adiknya.

Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Baca juga: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba

"Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat," urai JPU Pantun.

Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya Romi menyuruh terdakwa mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas