Jika Diperlukan, Jaringan Tubuh Almarhum Brigadir Yosua yang Diautopsi Ulang Dibawa ke RSCM Jakarta
Pembongkaran makam Brigadir Yosua itu akan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB lalu dilakukan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Deddy Rachmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J akan dilakukan, Rabu (27/7/2022) hari ini.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan, Rabu (27/7/2022) dini hari mengatakan, pembongkaran makam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB.
"Akan ada proses autopsi, dan juga visum pemeriksaan luka luar, luka dalam," kata Johnson Panjaitan menyampaikan hal itu di halaman RSUD Sungai Bahar, Rabu dini hari.
Johnson yang didampingi timnya juga menyampaikan sampel jaringan tubuh almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diautopsi ulang akan dibawa ke RSCM Jakarta jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan sejumlah dokter akan dilibatkan dalam ekshumasi seperti dari RSCM, RSPAD, AL, dokter dari Unand, dokter dari Udayana, dokter yg ada di RSUD ini (RSUD Sungai Bahar. red).
Makam Brigadir Yosua berada di TPU Desa Suka Makmur yang berada sekitar 1,5 km dari rumah orang tuanya. Dari kuburan, jenazah akan diautopsi di RSUD Sungai Bahar.
Baca juga: Jelang Autopsi Ulang Brigadir Yosua: Polisi Kerahkan Ratusan Personel, Keluarga Bertemu Tim Forensik
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, mengungkapkan, akan ada satu perwakilan keluarga yang ikut menyaksikan autopsi ulang Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan Kamarudin Simanjuntak usai rapat bersama tim dokter forensik, Selasa (26/7/2022) malam, di Jambi.
Dalam rapat tersebut dikatakan Kamarudin terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang dan penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh. Kaitannya dengan kode etik kedokteran. Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik. Sehingga besok bisa berjalan dengan baik," katanya.
Terkait siapa saja yang boleh menyaksikan, Kamarudin menyebutkan hanya dapat dilihat oleh tim dokter. Meskipun sebelumnya telah disetujui oleh Polri.
"Dokternya tidak setuju, walaupun sebelumnya dari Polri sudah menawarkan bahkan Polri menawarkan CCTV untuk keluarga. Tetapi mereka (tim dokter Forensik) beralasan kode etik, jadi tidak boleh," katanya.
Kuasa Hukum tersebut mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan tim dokter forensik disepakati beberapa hal. Di antaranya terkait siapa saja yang menyaksikan, bahkan untuk pihak keluarga.