Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Update kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Anak Terbit, Dewa Peranginangin didakwa penganiayaan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin pun didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang
Dikutip dari TribunMedan.com, anak Terbit Rencana terancam hukuman 27 tahun penjara jika pasal yang didakwakan padanya terbukti.
Sementara, Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia pada April 2022 lalu.
Kala itu, ia menyatakan siap mengikut proses hukum yang tengah menjerang dirinya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana terungkap seusai Bupati Langkat nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Buntut dari kasus dugaan suap, Terbit diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan penjara manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit Rencana oleh pihak kepolisian dan KPK.
Terbit Rencana Sebut Kerangkeng Manusia sebagai Tempat Pembinaan
Sebelum ditangkap terkait kasus dugaan suap, Terbit Rencana Peranginangin ternyata sempat menceritakan soal penjara manusia yang ada di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini pernah ia sampaikan saat wawancara bersama Dinas Kominfo yang videonya diunggah di kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Langkat pada 27 Maret 2021 silam.
Baca juga: Terungkap Aksi Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disiksa Setiap Hari Hingga Tewas
Kala itu, Terbit Rencana mengatakan penjara yang ada di rumahnya adalah tempat pembinaan bagi pengguna narkoba.
Ia mengaku sudah menjalankan tempat pembinaan itu selama 10 tahun sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.
"Saya beserta ibu (istri), sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, jadi Bupati, itu sudah kami laksanakan (tempat pembinaan)," ujar Terbit, dikutip Tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.