Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan

Update kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Anak Terbit, Dewa Peranginangin didakwa penganiayaan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Ho/TribunMedan.com
Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin (kiri), didakwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian terkait kasus kerangkeng manusia (kanan) di rumah sang ayah. 

Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin pun didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dewa Peranginangin, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat ditahan Polda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Dewa Peranginangin, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat ditahan Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang

Dikutip dari TribunMedan.com, anak Terbit Rencana terancam hukuman 27 tahun penjara jika pasal yang didakwakan padanya terbukti.

Sementara, Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia pada April 2022 lalu.

Kala itu, ia menyatakan siap mengikut proses hukum yang tengah menjerang dirinya.

“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana terungkap seusai Bupati Langkat nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Buntut dari kasus dugaan suap, Terbit diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan penjara manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit Rencana oleh pihak kepolisian dan KPK.

Terbit Rencana Sebut Kerangkeng Manusia sebagai Tempat Pembinaan

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Tribunnews/Jeprima
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelum ditangkap terkait kasus dugaan suap, Terbit Rencana Peranginangin ternyata sempat menceritakan soal penjara manusia yang ada di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini pernah ia sampaikan saat wawancara bersama Dinas Kominfo yang videonya diunggah di kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Langkat pada 27 Maret 2021 silam.

Baca juga: Terungkap Aksi Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disiksa Setiap Hari Hingga Tewas

Kala itu, Terbit Rencana mengatakan penjara yang ada di rumahnya adalah tempat pembinaan bagi pengguna narkoba.

Ia mengaku sudah menjalankan tempat pembinaan itu selama 10 tahun sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.

"Saya beserta ibu (istri), sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, jadi Bupati, itu sudah kami laksanakan (tempat pembinaan)," ujar Terbit, dikutip Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas