Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Update kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Anak Terbit, Dewa Peranginangin didakwa penganiayaan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginagin, didakwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng manusia milik sang ayah, Sarianto Ginting.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022).
Dalam persidangan ini, terungkap Dewa Peranginangin sempat menyiksa Sarianto Ginting menggunakan balok kayu.
Ketika menjalankan aksinya pada 13 Juli 2021, sehari setelah Sarianto Ginting dimasukkan ke kerangkeng manusia, Dewa Peranginangin dibantu anak buah sang ayah, yaitu Hendra Surbakti, Rajisman Ginting, dan Jurnalista Surbakti.
"Bahwa saksi Heru Gurusinga yang saat itu baru datang bekerja di kebun sawit milik Bupati TRP ketika duduk istirahat di depan kereng/sel 01, sempat melihat terdakwa Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar memukul/menganiaya bagian pergelangan tangan dan kaki korban Sarianto Ginting dengan menggunakan kayu broti secara berulang kali," kata jaksa dalam dakwaanya, Rabu, dikutip dari TribunMedan.com.
Seusai melakukan penganiayaan, korban kemudian digiring ke arah kolam ikan di depan kerangkeng oleh Rajesman Ginting dan Hendra Surbakti.
Baca juga: Kejati Sumut Terima 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia
Dalam kondisi mata dan mulut tertutup lakban, Sarianto Ginting lalu didorong ke dalam kolom.
Nahas, korban yang tak bisa berenang pun tenggelam.
"Bahwa saksi Heru Gurusinga, saksi Riko Sinulingga, saksi Robin Ginting dan saksi Trinanda Ginting melihat korban Sarianto Ginting digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kereng oleh saksi Rajesman Ginting alias Rajes dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar," ujar jaksa.
"Berselang beberapa saat kemudian, saksi Rajisman Ginting alias Rajes menyuruh salah satu anak kereng untuk melompat masuk ke dalam kolam ikan mencari korban Sarianto Ginting dan menemukan tubuh korban Sarianto Ginting di dekat saluran pipa air kolam," imbuhnya.
Melihat kondisi korban, Dewa Peranginangin meminta Rajesman Ginting membawanya ke klinik dekat rumah.
Tetapi, korban meninggal dalam perjalanan.
Dari hasil visum, diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, lengan atas kiri, dan dada.
"Bahwa terdakwa Dewa Peranginangin sempat terlihat memegang denyut nadi tangan korban Sarianto Ginting, dan menyuruh saksi Rajesman Ginting alias Rajes untuk membawa korban Sarianto Ginting ke klinik yang ada di dekat rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.