Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman Video Mesum 2 Oknum Guru SD Hebohkan Ciamis, Diunggah Pertamakali oleh Pelaku

Selain cuplikan video mesum berdurasi  2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya foto vulgar Ibu Guru LI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rekaman Video Mesum 2 Oknum Guru SD Hebohkan Ciamis, Diunggah Pertamakali oleh Pelaku
Tribun Video
Ilustrasi video mesum - Rekaman video mesum yang dilakukan dua orang guru beredar di media sosial di Ciamis Jawa Barat. Video syur yang diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS  dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K, pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M Dhani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Rekaman video mesum yang dilakukan dua orang guru beredar di media sosial di Ciamis Jawa Barat.

Video syur yang diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS  dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K, pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.

Keduanya mengajar di SD negeri yang sama di Kecamatan Sukadana.

Selain cuplikan video syur berdurasi  2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar Ibu Guru LI.

Adegan syur dalam video diduga diambil di sebuah kamar.

Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.

Baca juga: Kakek Asal Cirebon Lecehkan Anak di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur di Ponsel Pelaku

Berita Rekomendasi

Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, mengatakan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum kedua guru tersebut.

“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ika kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).

Kewenangan inspektorat, menurut Ika, adalah untuk menangani masalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela  (PLDT), masalah disiplin.

“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.

Bila kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.

Diunggah Pelaku Sendiri

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas