11 Orang Satpam RSUP Kariadi Aniaya Pencuri Ponsel, Awalnya Pelaku Sebut Korban Tewas karena Jatuh
11 orang tersangka ada peran masing-masing dari memukul, menampar, hingga menendang
Editor: Eko Sutriyanto
Tak kalah sadis, Ahmad Rifai menyulutkan rokok hidup ke jidat dan memukul pipi sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.
"Selanjutnya Rifan Agus Riyanto menendang punggung sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan yang saat itu menggunakan sepatu PDL," ujarnya.
Berikutnya pelaku Gigih Setiawan memukul menggunakan tangan kanan satu kali mengenai pipi kiri.
Lalu menampar pipi kiri sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, memukul menggunakan sapu sebanyak tiga kali mengenai punggung kanan.
"Habis itu Suprapto membuka borgol di tangan pria terduga pencuri handphone."
4. Dianiaya setelah mengembalikan ponsel yang diduga dicurinya
Korban diduga mencuri handphone merek Xiaomi Redmi Note 6.
Kemudian para tersangka menjemput korban pemilik HP yang hilang.
Setelah bertemu dengan pemilik handphone dan mengembalikan ke pemiliknya, seorang pelaku Suprapto memborgol kedua tangan korban ke belakang.
Pelaku Andreas lalu menanyakan identitas korban, namun korban diam dan tidak mau menjawab.
"Kemudian tersangka Andro Laksono memukul korban sebanyak satu kali mengenai mulut," ujarnya.
Aksi pemukulan terus berlanjut.
5. Korban Tak Melakukan Perlawanan
"Korban tidak melakukan perlawanan karena kedua tangan diborgol," kata AKBP Donny.
Sesudah itu, para pelaku keluar dari pos Satpam.
Tinggal Andreas yang masih di ruangan tersebut.
Pelaku Andreas sempat keluar untuk merokok selang lima menit kemudian kembali ke dalam pos melihat korban sudah pingsan.
Dia lantas menyuruh anak buahnya Eko Widiyanto untuk mengambil mobil patroli untuk membawa korban ke ruang IGD.
Tak berselang lama dokter jaga di ruangan IGD tersebut memberitahukan bahwa seorang laki-laki tanpa identitas yang melakukan pencurian HP tersebut meninggal dunia sekira pukul 04.35.
6. Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara
Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Identitas korban memang belum teridentifikasi, namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (*)
Bak Dihajar Tim Sepakbola
Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban bak dihajar oleh satu tim sepakbola yang berjumlah 11 orang.
Korban dihajar sampai mati di pos satpam rumah sakit tersebut.
"Iya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap 11 pelaku di pos satpam RSUP dr Kariadi Semarang pada Rabu (27/7/2022) pukul 14.00," ujar AKBP Donny Lumbantoruan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Ungaran Semarang, Polisi Temukan Fakta Baru
Menurutnya, kasus itu bermula saat mendapatkan laporan dari pihak IGD RSUP dr Kariadi Semarang terkait adanya kematian dari seseorang yang diduga karena jatuh, Rabu (27/7/2022).
Kemudian Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan luar.
Ternyata dari pemeriksaan awal itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Kami akhirnya buat laporan polisi yang mana mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pendarahan Otak Penyebab Tewasnya Pria Pencuri Handphone, Pelaku 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang