Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Temukan Eskavator Milik Pemkab di Kebun Sawit Ilegal Bangka Belitung
Temuan alat berat itu setelah Tim Penyidik bertemu dengan sosok berinisal Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) menemukan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Bangka Belitung pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menahan seorang tersangka berinisial A (44) pada Jumat, 1 Juli 2022, atas dugaan kasus perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi Provinsi Bangka Belitung.
“Di kawasan hutan tersebut, Tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 (satu) unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: EMLI Kenalkan Layanan Identifikasi Permasalahan Pada Grease Alat Berat
Temuan alat berat itu setelah Tim Penyidik bertemu dengan sosok berinisal Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan, hingga akhirnya eskavator itu disita.
“Sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah menyita satu alat berat, satu truk dan satu pick up milik Pemerintah Kabupaten Bangka,” lanjutnya.
Adapun untuk pengembangan penyidikan kasus kejahatan ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa tanaman sawit dengan usia lebih kurang 10 bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong; 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) unit alat berat warna kuning; 1 (satu) unit truk warna kuning; 2 (dua) lembar STNK asli truk; serta 1 (satu) unit pick up.
Penyidik juga telah menyita 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer; 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsapp.
Tersangka berinisial A yang tinggal di Jalan Buton Air Ruai, Air Ruai, Pemali, Bangka, Kep. Bangka Belitung ini, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.
Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo.
Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.