FAKTA Video Viral Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpangnya: Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Berikut fakta viral video sopir taksi online lecehkan penumpangnya di Kota Manado. Kini sudah ditetapkan tersangka terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Diketahui identitasnya pria 47 tahun berinisial NM. Sementara korbannya, FT (25).
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan
NM diciduk tidak lama setelah korban melapor ke polisi.
Katim Resmob Polda Sulut Iptu Ahmad Anugerah membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunManado.co.id, Jumat.
Terancam dipenjara 4 tahun
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, status hukum NM sudah ditetapkan menjadi tersangka.
NM dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral, Seorang Pria Hendak Lecehkan Wanita yang Sedang Tertidur di KRL
Sedangkan ancaman hukuman pasal 5 yakni penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.
Untuk pasal 6 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan.