Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Pendemo Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Statusnya Wajib Lapor

Polisi menetapkan 40 orang pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo kini wajib lapor

Editor: Erik S
zoom-in 40 Pendemo Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Statusnya Wajib Lapor
Istimewa
40 pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kini statusnya wajib lapor, Selasa 2 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - 40 pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kini statusnya wajib lapor, Selasa 2 Agustus 2022.

Sementara itu, dua pendemo ER dan L masih berada di Polres Manggarai Barat.

Baca juga: Aksi Mogok Massal Pelaku Wisata Labuan Bajo, Komisi X DPR Agendakan Panggil Kemenparekraf di RDP

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan pihaknya belum menentukan status ER dan L dan sedang didalami dalam pemberkasan.

Akibat aksi unjuk rasa tersebut, para wisatawan harus menumpuk berjam -jam di area kedatangan Bandara Komodo akibat tidak ada layanan jasa transportasi ke hotel atau penginapan, Senin 1 Agustus 2022.

Tika, salah satu wisatawan yang datang dari Jerman menyebut kondisi saat ini di Labuan Bajo miris.

"Ini membuat wisatawan terlantar," ujarnya.

"Contohnya hari ini jalan macet atau mogok karena demonstrasi. Dan aku melihat itu sangat miris sih situasinya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Tersangka terancam 10 tahun penjara.

Polisi telah menetapkan satu orang berinisial RTD sebagai tersangka.

Baca juga: 10.000 Wisatawan Batalkan Kunjungannya ke Labuan Bajo Imbas Kenaikan Tiket

Kapolres menguraikan pasal yang disangkakan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres.

"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," imbuhnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat.

Baca juga: Antisipasi Aksi Mogok Pelaku Wisata, Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan ke Turis yang Berkunjung

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas