Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Pendemo Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Statusnya Wajib Lapor

Polisi menetapkan 40 orang pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo kini wajib lapor

Editor: Erik S
zoom-in 40 Pendemo Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Statusnya Wajib Lapor
Istimewa
40 pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kini statusnya wajib lapor, Selasa 2 Agustus 2022. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Senin 1 Agustus 2022.

Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo, Polisi Amankan Tiga Orang di Labuan Bajo

Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.

Aksi pungut sampah dilakukan di Puncak Waringin menuju Marina Labuan Bajo hingga Bandara Komodo Labuan Bajo.

Aksi yang dijaga ketat aparat keamanan itu ricuh, tidak jauh dari Bandara Komodo Labuan Bajo.

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul 40 Pendemo Harga Tiket ke Taman Komodo Wajib Lapor, Wisawatan Sebut Kondisi di Labuan Bajo Miris

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas