Oknum Guru di Lampung Timur Lecehkan Siswa, Sempat Ancam Korban Agar Tak Melaporkan Aksinya
Oknum guru SD diamankan Polres Lampung Timur, Senin (1/8/2022) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) diamankan Polres Lampung Timur, Senin (1/8/2022) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.
HR (40), oknum guru tersebut melakukan tindak asusila pada Senin (18/4/2022).
Korbannya SZ (12) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
HR melakukan perbuatan asusila di ruang kelas.
Baca juga: Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Bantah Seluruh Tuduhan dari Siswa-Alumni
"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).
Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022).
"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.
"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya.
Diketahui setelah melakukan tindak asusila kepada muridnya yang berinisial SZ (12), pelaku HR (40) meninggalkan SZ di ruang kelas.
Tindakan HR diketahui oleh orang tua SZ, setelah SZ bercerita kepada ayahnya.
"Awal mulanya, SZ bercerita kepada ayahnya pada 20 April 2022 lalu," kata Iptu Johannes Erwin.
SZ bercerita kepada ayahnya, jika ia telah menerima perlakuan tidak senonoh oknum guru SD sebanyak tiga kali.
Baca juga: Kasus Bocah 4 Tahun Tewas Dalam Septic Tank di Jambi: Alami Pelecehan, Keluarga Dapat Pesan Ancaman
"Menurut keterangan SZ, perbuatan HR ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali," paparnya.
Setelah SZ menceritakan kejadian tersebut, ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.