Oknum Guru di Lampung Timur Lecehkan Siswa, Sempat Ancam Korban Agar Tak Melaporkan Aksinya
Oknum guru SD diamankan Polres Lampung Timur, Senin (1/8/2022) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.
Editor: Dewi Agustina
"Ayahnya melaporkan kejadian tersebut, dan kepolisian melakukan proses terhadap laporan tersebut," katanya.
Perbuatan di Ruang Kelas
Oknum guru SD di Lampung Timur, melakukan tindak asusila terhadap anak muridnya di salah satu ruang kelas.
Pelaku HR (40) melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang berinisial SZ (12).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).
Ia mengungkapkan, tindak asusila tersebut terjadi pada bulan April lalu.
"Pada hari Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB, HR melakukan aksinya," ujarnya.
Lebih parahnya lagi, HR melakukan tindak asusila tersebut di salah satu ruang kelas.
Menurut Iptu Johannes, HR mengatakan kepada SZ agar tidak mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.
"Saat HR melakukan aksinya, ia juga berkata kepada SZ agar tidak melaporkan hal itu ke orangtuanya," lanjutnya.
Lalu, setelah melakukan hal itu, HR pergi meninggalkan SZ.
"Setelah melakukan aksinya, lalu terlapor meninggalkan SZ di kelas tersebut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Oknum Guru SD di Lampung Timur Lakukan Tindak Asusila Kepada Muridnya