Sering Dimaki Karena Tidak Nafkahi Keluarga Selama 5 Tahun, Suami di Banten Bunuh Istrinya
Sakit hati karena sering dimaki karena faktor ekonomi, Adi tega membunuh istrinya Junaesih
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.CON, SERANG- Sakit hati karena sering dimaki, Adi (37) tega membunuh istrinya Junaesih (37).
Jenazah Junaesih kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat sampah.
Baca juga: Kopda Muslimin Diduga Keracunan, Orang Tua Sebut Anaknya Meninggal karena Kecapekan Bukan Bunuh Diri
Selain sebagai suami istri, Adi dan Junaesih sebenarnya adalah keponakan dan paman.
Pernikahan mereka ditentang keluarga.
"Pelaku merasa sakit hati, karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).
Adi dan Junaesih memiliki dua anak yang berusia 5 tahun dan 40 hari.
Faktor ekonomi
Adi membunuh istrinya karena sakit hati sering dimaki akibat tidak bisa menafkahi selama lima tahun menikah.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," kata Shinto.
Puncaknya, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara membekapnya.
Baca juga: Totok Mengamuk Hingga Membunuh Neneknya, Warga Menduga Sakit Gangguan Jiwa Pelaku Kambuh
"Selama lebih dari dua menit korban dibekap dan ditindih hingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujar Shinto.
Guna menghilangkan jejaknya, Adi rencananya membuang jasad istrinya dengan membeli dua karung plastik besar.
Sehingga, jasad istrinya sempat disimpan di dalam kamar rumah selama sehari untuk menunggu kondisi lingkungan aman dan sepi.
Saat dirasa aman, mayat yang sudah terbungkus karung dikeluarkan pada Sabtu (30/7/2022) pukul 03.00 WIB. Pelaku saat itu itu bingung belum tahu kemana mayat akan dibuang.
Baca juga: Pegawai Dinsos Muba Ditusuk Gunting, Pelaku Mengaku Mendapat Suara Gaib untuk Membunuh Korban
Namun, pelaku juga memasukan peralatan dan bahan bekas ke dalam karung untuk mengaburkan bahwa di dalam karung itu sampah.
"Ketika melintas ada tumpukan sampah maka dalam benak pelaku identik dengan barang dia bawa. Jadi konteknya automatico ketika berada pada jalur jalan yang dilewati ada tumpukan sampah pelaku membuang jenazah," kata dia.
Awal mula identitas terkuak
Mayat Junaesih dibuang di pinggir Jalan Raya Laban - Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Junaesih adalah warga Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Shinto Silitonga,mengatakan upaya pengungkapan kasus itu dilakukan menggunakan scientific crime investigation.
"Berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten," ujar Shinto.
Setelah aparat Polda Banten menerima informasi penemuan korban pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Cemburu Adik Ipar Bawa Laki-laki ke Rumah, Pria di Demak Nekat Merudapaksa, lalu Membunuh Korban
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat agar dapat mengidentifikasi korban.
Tim penyidik berhasil memperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.
Selain menggunakan teknologi kepolisian tersebut, kata Shinto, tim penyidik Satreskrim Polres Serang juga telah menyebar informasi publik.
Baik itu berupa flyers di media sosial ataupun di media, untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.
Kemudian pada Minggu (31/07) sore, ada dua anggota keluarga yang datang ke RS. Bhayangkara.
Baca juga: Pria Habisi Nyawa Adik Kandung, Niatnya Ingin Cegah Korban yang Hendak Membunuh Orang
Di mana mereka mengaku telah kehilangan anggota keluarganya.
Setelah melihat langsung kondisi korban, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya.
Hal itu diyakini pihak keluarga berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
"Sesuai ciri primer korban, pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga," kata Shinto.
"Seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih," sambungnya.
Disampaikan Shinto, berdasarkan hasil penyelidikan, ada hal yang mengejutkan bagi penyidik.
Di mana korban diketahui baru sekitar 40 hari melahirkan anaknya, sebelum dibunuh oleh tersangka.
"Korban baru 40 hari melahirkan anak," katanya.
Kemudian berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS Bhayangkara.
Pada Sabtu (30/07/2022) lalu, kata Shinto, tim penyidik memeperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar.
Korban diduga dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan.
Menurutnya penyelidikan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban.
Baca juga: Pasangan Kekasih Membunuh Demi Uang Biaya Menikah: Korban Dibuang di Saluran Air di Bogor
"Karena jenazah sudah dalam keadaan tidak bernyawa lebih dari dua hari, maka secara scientific masih dibutuhkan pemeriksaan patologi anatomi," katanya
Di mana dalam pemeriksaan itu, hasilnya bisa diketahui sekitar 1 minggu ke depan.
Kemudian dalam kasus ini, sekitar 2x24 jam tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus pelaku bernama Adi
"Pelaku berhasil tangkap pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib," katanya.
Adi ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Shinto, penyidik memperoleh fakta bahwa Adi alias PW merupakan suami sekaligus paman kandung dari korban.
Di mana pernikahan korban, lanjut Shinto, tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.
Di mana mereka masih dalam ikatan hubungan keluarga.
Baca juga: Satpam Temukan Mayat Tanpa Identitas di Gerbang Sekolah di Kota Bogor
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata Shinto, Penyidik Satreskrim Polres Serang juga melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang.
"Serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban, yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tukasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Baru Lahiran 40 Hari, Suami di Tanara Serang Bunuh Istri lalu Masukkan Karung, Diduga Ini Alasannya dan di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.