Demo Tolak Kenaikan Tiket TN Komodo: 1 Tersangka Ditahan, 42 Diamankan, Sejumlah Pendemo Luka-luka
Buntut demo kenaikan tiket TN Komodo, satu orang dijadikan tersangka, 42 diamankan dan diminta wajib lapor serta sejumlah pendemo ada yang luka-luka.
Penulis: Theresia Felisiani
Demo Tarif Masuk TN Komodo di Labuan Bajo, Satu Orang Tersangka Langsung Ditahan
Kepolisian menetapkan satu orang tersangka terkait demo penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo atau TN Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui demo yang dilakukan sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo dilakukan, Senin (1/8/ 2022).
Satu orang yang ditetapkan tersangka dalam demo di Labuan Bajo tersebut diketahui berinisial RTD.
Kini tersangka masih berada di Mapolres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto tersangka dijerat dengan Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (2/8/2022).
Kini tersangka RTD telah ditahan di Polres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan RTD telah ditetapkan sebagai tersangka Selasa 2 Agustus 2022.
Selain menetapkan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan 2 orang aktivis berinisial ER dan L.
"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat.
Pendemo Luka-luka