Demo Tolak Kenaikan Tiket TN Komodo: 1 Tersangka Ditahan, 42 Diamankan, Sejumlah Pendemo Luka-luka
Buntut demo kenaikan tiket TN Komodo, satu orang dijadikan tersangka, 42 diamankan dan diminta wajib lapor serta sejumlah pendemo ada yang luka-luka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Demo kenaikan tiket Taman Nasional Komodo atau TN Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat berujung pada penahanan.
Satu pendemo ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Manggarai Barat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, puluhan pendemo yang adalah pelaku pariwisata di Labuan Bajo diamankan ke Polres Manggarai Barat.
Ujungnya puluhan pendemo ini diminta wajib lapor.
Tampak beberapa pendemo ada yang mengali sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Lantas bagaimana dengan kelanjutan aksi demo yang menurut rencana bakal digelar hingga 30 Agustus 2022 itu ?
Aksi Tetap Jalan
Kompas.com mendapatkan rekaman video dari koordinasi aksi, Rafael Todowela, yang disebut ditahan polisi.
Rafael meminta peserta aksi melanjutkan perjuangannya.
Kata dia, masih akan berlangsung selama Agustus.
“Untuk agenda yang sudah diberikan pemberitahuannya ke Polres, lanjut terus aksi di luar sesuai dengan agenda," ujar Rafael dalam video yang diterima Kompas.com, Senin malam.
Ia menegaskan, para peserta aksi yang ditahan bukan karena melakukan kejahatan.
“Kami adalah orang-orang yang memperjuangkan kepentingan sosial. Semangat untuk teman-teman di luar,” ujar dia.
la menekankan, mereka diduga dikriminalisasi karena tidak melakukan tindak pidana di jalan dan hanya memungut sampah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.