Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Surat Wasiat Milik Kopda Muslimin Ditemukan | Fakta-fakta Gus Samsudin

Berita populer dimulai ditemukannya surat wasiat milik Kopda Muslimin hingga fakta-fakta Gus Samsudin, pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER REGIONAL: Surat Wasiat Milik Kopda Muslimin Ditemukan | Fakta-fakta Gus Samsudin
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Istimewa dan Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
(KIRI) Foto Kopda Muslimin dalang penembakan istrinya di Semarang dan (KANAN) Tangkap layar video detik-detik penembakan istri TNI. 

Isi surat wasiat Kopda Muslimin ini ditujukan untuk anak-anaknya.

Terkait dengan materi isi surat wasiat, pihak TNI tidak bisa membeberkan ke publik karena bersifat privasi.

Saat ini, surat wasiat tersebut telah diserahkan dan diterima pihak keluarga, yakni ibu dari Rina Wulandari yang juga mertua dari Kopda Muslimin.

"Ini ditemukan di saku celana almarhum. Tertulis untuk anaknya, jadi kami serahkan ke keluarga", kata Choirun usai prosesi serah terima, dilansir TribunJateng.

Diberitakan sebelumnya, Kopda Muslimin menjadi dalang di balik penembakan terhadap istrinya sendiri.

Sebelum Kopda Muslimin bunuh diri minum racun, sang Kopda juga sempat menyampaikan pesan.

Baca selengkapnya.

Berita Rekomendasi

2. Demo Tolak Kenaikan Tiket TN Komodo: 1 Tersangka Ditahan, 42 Diamankan, Sejumlah Pendemo Luka-luka

kolase foto demo pelaku pariwisata di Labuan Bajo soal kenaikan tarif TN Komodo dan tangkapan layar saat aparat mengamankan pengunjuk rasa yang melakukan aksi menolak kenaikan tiket senilai 3,75 juta di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (1/8/2022), buntutnya 1 pendemo jadi tersangka, 42 diamankan, 40 di antaranya berstatus wajib lapor.
Pengunjuk rasa yang melakukan aksi menolak kenaikan tiket senilai 3,75 juta di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (1/8/2022), buntutnya 1 pendemo jadi tersangka, 42 diamankan, 40 di antaranya berstatus wajib lapor. (Kolase Tribunnews.com/Dokumen Warga)

Demo kenaikan tiket Taman Nasional Komodo atau TN Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat berujung pada penahanan.

Satu pendemo ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Manggarai Barat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, puluhan pendemo yang adalah pelaku pariwisata di Labuan Bajo diamankan ke Polres Manggarai Barat.

Ujungnya puluhan pendemo ini diminta wajib lapor.


Tampak beberapa pendemo ada yang mengali sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Lantas bagaimana dengan kelanjutan aksi demo yang menurut rencana bakal digelar hingga 30 Agustus 2022 itu ?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas