Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru
Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan buntut kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap seorang siswinya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penonaktifan itu dilakukan agar tim investigasi dapat fokus melakukan pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai.
Baca juga: KPAI dan Kemendikbudristek Tangani Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab Siswi SMA di Bantul
"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian," tegas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta , Kamis (4/8/2022).
Saat ini Sri Sultan masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Hasil pengusutan akan menentukan nasib guru tersebut ke depannya termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Lebih lanjut, Sultan mengaku bakal menindak tegas jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Sebab tindak pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu telah melanggar aturan yang ditetapkan, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 terkait penggunaan seragam sekolah.
"Persoalan itu harus ditindak, saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan. Ketentuan kan sudah ada, tidak boleh memaksa (menggunakan jilbab)," jelas Sri Sultan.
Baca juga: Komisi X DPR Sayangkan Kabar Ramainya Sekolah Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab
"Wong yang salah sekolahnya, oknumnya kok. Oknumnya tindak jangan malah anaknya yang salah," tambah Sultan.
Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya membenarkan bahwa kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul dan tiga guru lainnya telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Adapun tiga guru tersebut meliputi dua guru BK dan satu wali kelas.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Wakil Ketua DPRD DIY: Jangan Dibesar-besarkan
"Surat penonaktifan dari Balai Dikmen Bantul, Disdikpora sifatnya mengetahui. Kan sudah kita diskusikan dengan BKD ternyata sudah sesuai ketentuan jadi dibebas tugadkan sementara," jelasnya.
Kepala sekolah akan dipanggil DPRD
DPRD DIY berencana memanggil kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan berserta jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olarahraga atau Disdikpora DIY.