Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru

Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan  buntut kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap seorang siswinya. 

Mereka diminta hadir pada Senin (8/8/2022).

"Senin besok kami panggil kepala sekolah , Disdikpora DIY dan BKD DIY," kata ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, Kamis (4/8/2022).

Dia menjelaskan, dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi telah menjadi atensi publik.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab

Di dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di pasal 5 juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

Seharusnya setiap ASN di lingkungan Pemda DIY menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik.

"Maka dengan adanya pemaksaan berjilbab kepada siswi ini saya setuju dengan Ketua Komisi A bahwa oknum guru terkait dan kepala sekolah harus diberi sanksi tegas, yakni segera dinon-aktifkan. Kami mengecam dan prihatin atas kejadian ini," kata Koeswanto.

BERITA TERKAIT

Koeswanto mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Disdikpora DIY segera menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi tersebut.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Kepala Sekolah: Itu Tutorial

"Karena sudah melanggar UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 pasal 5 tentang komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.

Dijelaskan Koeswanto, persoalan ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf oleh pihak yang terlibat.

Sebab diyakini Koeswanto hal itu akan kembali terulang apabila tidak ada upaya tegas dari pemerintah DIY.

Menurutnya, seorang pendidik harus memahami nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika.

"Karena kita hidup di Indonesia. Harusnya nilai-nilai kebhinekaan itu sudah dipahami," pungkasnya. 

Tutorial

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas