Kronologi Suporter PSS Tri Fajar Firmansyah Meninggal, Kritis 8 Hari hingga Tangisan sang Ayah
Suporter BCS PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah meninggal dunia setelah jalani perawatan selama delapan hari, luka berat di kepala akibat dianiaya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kabar duka kembali menyelimuti sepakbola tanah air, kini suporter Brigata Curva Sud (BCS) PSS Sleman, Tri Fajar Firmansyah dinyatakan meninggal dunia.
Tri Fajar Firmansyah (23) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan sekelompok orang saat terjadi kericuhan antarsuporter pada 25 Juli 2022 lalu.
Kronologi Pengeroyokan
Polres Sleman mengungkapkan detik-detik Tri Fajar Firmansyah menjadi korban pengeroyokan ketika terjadi kericuhan antarsuporter pada 25 Juli 2022 lalu.
Dikutip dari TribunJogja.com, KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin menjelaskan jika korban dan teman-temannya nongkrong di sekitaran Mirota Babarsari pada pukul 20.00 WIB.
Tiba-tiba rombongan pelaku datang dan melakukan penyerangan.
Tri Fajar Firmansyah langsung dilarikan ke RS Harjolukito.
Kritis 8 Hari sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia
Tri Fajar Firmansyah mengalami kritis dan harus dirawat di rumah sakit.
Pemuda yang kerap disapa Fajar tersebut mendapatkan luka di kepala bagian belakang akibat pukulan benda tumpul.
“Cuma secara kasat mata, kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala, akibat serangan benda tumpul," lanjut sumber yang dikutip dari TribunJogja.com.
Setelah delapan hari dirawat, Tri Fajar Firmansyah dinyatakan meninggal dunia pada 2 Agustus 2022.
Tangisan sang Ayah di Samping Peti Jenazah Tri Fajar Firmansyah
Kondisi rumah duka Fajar diungkap Raudi Akmal, pengusaha sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Raudi bertemu langsung dengan sang ayah dan mengucapkan berbela sungkawa.
Raudi Akmal juga tak kuasa ketika ayah Fajar menyebut sang anak tidak mengerti apapun tentang tawuran namun berakhir menjadi korban.
"Ketika sang ayah menyampaikan “Ya Allah.. mas, anakku ki ra ngerti opo-opo mas kok malah keno ngeneki” (Anakku itu tidak tahu apa-apa mas, kok malah jadi seperti ini (meninggal)) hancur hatiku mendengarnya," cuit akun @raudiakmal pada 2 Agustus 2022.
Potret sang ayah menemani peti jenazah Tri Fajar Firmansyah juga viral di media sosial.
Baca juga: Sepak Bola Indonesia Kembali Berduka, Suporter PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah Meninggal Dunia
2 Tersangka Diamankan
Masih dari TribunJogja.com, dua pelaku penganiayaan Tri Fajar Firmansyah berhasil diamankan selang satu hari aksi tersebut.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial FDAP (26) warga Depok, Sleman dan AC (24) warga Piyungan, Bantul.
Motif Pengeroyokan
Setelah ditahan, pelaku mengaku melihat rombongan korban di tepi jalan dengan mengacungkan senjata dan pentungan.
Melihat hal tersebut, pelaku seketika berhenti lalu mengejar korban dan melakukan penganiayaan.
Pelaku tak mengubris, jika korban adalah warga lokal.
"Pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong," kata dia.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda.
FDAP adalah orang yang melakukan kekerasan, sementara AC sebagai joki motor.
Pelaku disangka melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Safiudin menegaskan jika penganiayaan ini tidak berkaitan dengan ricuh antar suporter.
Namun waktunya memang bersamaan.
"Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dari dia (pelaku) nongkrong," jelas Safiudin.
Baca juga: UPDATE Bentrok Suporter di Sleman: 5 Tersangka Diciduk, Juru Parkir Kritis Jadi Korban Salah Sasaran
Pelaku Lain dalam Pengejaran
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jajaran Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam mengungkap peristiwa penganiayaan hingga merenggut korban jiwa ini.
Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan penyidik Polres Sleman mengenai orang-orang yang sudah teridentifikasi sebagai terduga pelaku.
"Siapa-siapa mereka, kemudian akan kita lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab," kata Yuli.
Ia berharap para pelaku dengan sukarela menyerahkan diri di Polres Sleman maupun Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ TribunJogja.com/ Ahmad Syarifudin)