Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan
Anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Brigadir Yosua atau Brigadir J menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis.
Terstruktur karena banyak yang terlibat dan tak sedikit yang diperiksa secara etik sedangkan sistematis upaya sistematis yang dimaksud adalah banyak yang berusaha menutup dan menghalang-halangi terungkapnya kebenaran.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara.
"Peristiwa pada 8 Juli. Karopenmas memberikan statement 11 Juli, disebut pelecehan dan tembak-menembak. Padahal belum dilidik, olah TKP belum, tiba-tiba ada pernyataan seperti itu," tuturnya di Studio Tribun Jambi, Rabu (10/8/2022) sore.
Selanjutnya, ketika jenazah divisum di Jakarta, keluar hasil tertulis dan adik korban di Jakarta menyampaikan Brigadir J, mengalami kejadian tembak menembak dan mengalami beberapa luka.
Baca juga: Polri: PDFI Bakal Sampaikan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Dalam Waktu Dekat
Saat itu, berdasarkan informasi yang dia dapatkan memang dokter mengatakan beberapa luka.
Tapi tidak bisa dokter menjelaskan lebih lanjut lagi, karena ada anggota polisi yang meminta agar tidak dilanjutkan lagi penjelasannya.
Saat jenazah tiba di Jambi 9 Juli 2022, keluarga diminta tanda tangan surat pengantara jenazah.
"Keluarga keberatan, dibuka belum tapi diminta untuk tanda tangan. Mereka tidak mau," ungkapnya.
Setelah perdebatan alot, dibukalah jenazah tapi hanya separuh dada.
"Ditunjukkan 1 luka tembakan. Saat itu keluarga bisa menerima," jelasnya.
Kemudian pihak yang mengantar, memberikan surat hasil visum yang isinya ada 1 luka tembakan di dada.
"Ditunjukkan ada luka yang di dada, sesuai surat, karena hanya dibuka sedikit," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.