Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan

Anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase tangkapan layar saat Brigadir J menangis dan ketakutan lewat Video Call dengan kekasihnya Vera Simanjuntak dan foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup  

Laporan Wartawan Tribun Jambi Suang Sitanggang

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Brigadir Yosua atau Brigadir J menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis.

Terstruktur karena banyak yang terlibat  dan tak sedikit yang diperiksa secara etik sedangkan sistematis upaya sistematis yang dimaksud adalah banyak yang berusaha menutup dan menghalang-halangi terungkapnya kebenaran.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan,  tidak menutup kemungkinan anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara.

"Peristiwa pada 8 Juli. Karopenmas memberikan statement 11 Juli, disebut pelecehan dan tembak-menembak. Padahal belum dilidik, olah TKP belum, tiba-tiba ada pernyataan seperti itu," tuturnya di Studio Tribun Jambi, Rabu (10/8/2022) sore.

Selanjutnya, ketika jenazah divisum di Jakarta, keluar hasil tertulis dan adik korban di Jakarta menyampaikan Brigadir J, mengalami kejadian tembak menembak dan mengalami beberapa luka.

Baca juga: Polri: PDFI Bakal Sampaikan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Dalam Waktu Dekat

Saat itu, berdasarkan informasi yang dia dapatkan memang dokter mengatakan beberapa luka.

Berita Rekomendasi

Tapi tidak bisa dokter menjelaskan lebih lanjut lagi, karena ada anggota polisi yang meminta agar tidak dilanjutkan lagi penjelasannya.

Saat jenazah tiba di Jambi 9 Juli 2022, keluarga diminta tanda tangan surat pengantara jenazah.

"Keluarga keberatan, dibuka belum tapi diminta untuk tanda tangan. Mereka tidak mau," ungkapnya.

Setelah perdebatan alot, dibukalah jenazah tapi hanya separuh dada.

"Ditunjukkan 1 luka tembakan. Saat itu keluarga bisa menerima," jelasnya.

Kemudian pihak yang mengantar, memberikan surat hasil visum yang isinya ada 1 luka tembakan di dada.

"Ditunjukkan ada luka yang di dada, sesuai surat, karena hanya dibuka sedikit," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas