Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan

Anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase tangkapan layar saat Brigadir J menangis dan ketakutan lewat Video Call dengan kekasihnya Vera Simanjuntak dan foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup  

Fakta sebenarnya terungkap ketika formalin akan disuntikkan ke tubuh jenazah Brigadir Yosua.

"Baru dibuka, ternyata ada luka tembakan dan yang lain," jelasnya.

Baca juga: Fahmi Alamsyah Sempat Yakin Para Penasihat Kapolri Bahwa Kematian Brigadir J Karena Baku Tembak

Menurut Ramos, ini menunjukkan upaya menutup-nutupi kasus ini sejak awal.

Dia menyebut, polisi perlu membongkar perbuatan sistematis sejak awal ini.

"Polri sudah on the track, tapi belum sepenuhnya, masih ada yang harus diungkap supaya ini memang benar. Pengusutan upaya sistematis ini akan bisa mengungkap terang benderang kasus ini," katanya.

Dia meminta tim kusus yang dibentuk Kapolri juga turut memeriksa dokter yang melakukan autopsi di awal.

"Harus diperiksa penyidik kepolisian juga. Dokter itu kan sudah pernah diperiksa Komnas HAM, saat diperiksa itu ada jenderal mendampingi," ujarnya.

Seali syah mau bongkar skenario Ferdy Sambo
Seali syah mau bongkar skenario Ferdy Sambo (Instagram)
Berita Rekomendasi

Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di Jakarta, dimakamkan pada 11 Juli 2022 di Sungai Bahar, Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas