Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan
Anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara
Editor: Eko Sutriyanto
Fakta sebenarnya terungkap ketika formalin akan disuntikkan ke tubuh jenazah Brigadir Yosua.
"Baru dibuka, ternyata ada luka tembakan dan yang lain," jelasnya.
Baca juga: Fahmi Alamsyah Sempat Yakin Para Penasihat Kapolri Bahwa Kematian Brigadir J Karena Baku Tembak
Menurut Ramos, ini menunjukkan upaya menutup-nutupi kasus ini sejak awal.
Dia menyebut, polisi perlu membongkar perbuatan sistematis sejak awal ini.
"Polri sudah on the track, tapi belum sepenuhnya, masih ada yang harus diungkap supaya ini memang benar. Pengusutan upaya sistematis ini akan bisa mengungkap terang benderang kasus ini," katanya.
Dia meminta tim kusus yang dibentuk Kapolri juga turut memeriksa dokter yang melakukan autopsi di awal.
"Harus diperiksa penyidik kepolisian juga. Dokter itu kan sudah pernah diperiksa Komnas HAM, saat diperiksa itu ada jenderal mendampingi," ujarnya.
Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di Jakarta, dimakamkan pada 11 Juli 2022 di Sungai Bahar, Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.