Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan

Anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase tangkapan layar saat Brigadir J menangis dan ketakutan lewat Video Call dengan kekasihnya Vera Simanjuntak dan foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup  

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas