Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setor Rp 200 Juta untuk ASN AN Beli Amunisi KKB, Sekdes & Kepala Kampung di Nduga Masuk DPO

Sekdes dan Kepala Kampung di Nduga dicurigai menjadi pemberi uang untuk oknum ASN Nduga berinisial AN sebesar Rp 200 juta. Kini keduanya masuk DPO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setor Rp 200 Juta untuk ASN AN Beli Amunisi KKB, Sekdes & Kepala Kampung di Nduga Masuk DPO
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Ilustrasi amunisi - Sekretaris desa dan Kepala Kampung di Nduga dicurigai menjadi pemberi uang untuk oknum ASN Nduga berinisial AN sebesar Rp 200 juta untum membeli amunisi Kelompok Krminal Bersenjata (KKB). Kini sekdes dan kepala kampung berinisial A dan KG tersebut masuk DPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sekretaris Desa berinisial A dan Kepala Kampung di Kabupaten Nduga Papua inisial GK kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.

A dan GK diduga terlibat dalam kasus pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Keduanya dicurigai menjadi pemberi uang untuk oknum ASN Nduga berinisial AN yang telah tertangkap saat membawa satu pucuk senjata api dan 615 butir amunisi.

"DPO yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang Sekretaris Desa. Sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan kepala kampung," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kepala Kampung di Nduga Papua Ambil Dana Desa Rp 150 Juta, Sumbang ke ASN untuk Beli Amunisi KKB

A dan GK, kata Faizal memberikan uang kepada AN dalam jumlah yang sama.

"Masing-masing kasih Rp 100 juta ke AN," kata dia.

Sebelum A dan GK masuk DPO, Polda Papua telah menangkap Kepala Kampung Wusi Terius Labi yang diduga memberikan uang kepada AN senilai Rp 150 juta.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).

Penangkapan AN bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.

Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.

Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura yang diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.

Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut.

Baca juga: KKB Disebut Menyebar Teror untuk Memecah Belah Persatuan Masyarakat Papua

Ambil Dana Desa Rp 150 Juta

Sebelumnya Direskrimum Polda Papua menangkap TL, Kepala Kampung Wusi, Kabupaten Nduga, Papua, Kamis (4/8/2022) pekan lalu.

TL diduga berperan sebagai donatur yang menyediakan dana bagi ASN berinisial AN membeli amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Dia (TL) yang mengirim uang ke AN sekitar Rp 150 juta," kata Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (8/8/2022).

Kombes Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan, uang Rp 150 juta yang digunakan untuk membeli amunisi tersebut diambil dari dana desa.

"Secara sukarela dia memberikan, tidak ada paksaan. Dia mau kasih sumbangsih," ujarnya.

Faizal Ramadhani menambahkan, saat ini TL telah dibawa ke Kabupaten Yalimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan, penangkapan, dan penahanan, sudah kita kirim ke Yalimo," imbuhnya.

Selain TL, ada satu kepala kampung lain yang juga sudah diperiksa oleh aparat Kepolisian.

Hanya saja dari hasil pemeriksaan awal, kepala kampung tersebut belum terbukti bersalah lantaran diduga yang berperan sebagai donatur ialah sekretaris kampung.

"Sekretaris kampung bilang ada mahasiswa yang butuh uang untuk kuliah. Sekretaris desanya belum kita tangkap," ujarnya.

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Aparat Kampung di Nduga Buronan Polisi, Sokong Dana Pembelian Amunisi untuk KKB Papua

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas