Kepala Dusun Perdayai Gadis 22 Tahun, Jebak Pakai Air Putih dan Rekam Aksi Asusilanya dengan Korban
ES (56), Kepala Dusun Kayuaro Barat, Jambi ditangkap karena merekam tindakan asusilanya dengan gadis 22 tahun yang merupakan tetangganya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - ES (56), Kepala Dusun Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena merekam tindakan asusilanya dengan seorang perempuan yang merupakan tetangganya, M (22).
ES mengirimkan video asusila tersebut kepada kakak korban.
Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi membenarkan terkait kejadian tersebut.
Edi mengatakan, ES ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kayu Aro Barat, Sabtu (30/7/2022).
ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Berawal dari Curhat, Gadis Muda di Jambi Jatuh di Pelukan Seorang Kakek, Video Syurnya Beredar
Kronologi Kejadian
Melansir Tribun Jambi, peristiwa itu bermula saat M sering curhat kepada ES karena gagal menikah dengan seorang pria.
Lama kelamaan, ES menaruh hati kepada korban.
Dari situ, muncul niat jahat ES untuk memperdayai M.
Korban dijebak dengan minuman air putih yang membuatnya merasa lemas.
"Korban lemas sehingga pelaku bisa melakukan hubungan badan," kata Edi.
Edi menyebut, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni di rumah pelaku.
"Saat berhubungan pertama tidak direkam, hubungan yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku," ungkapnya.
Pelaku merekam perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Durasi video lebih kurang 23 menit 10 detik," terangnya.
Kirim Video ke Kakak Korban
Baca juga: 2 Pemuda Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Rekam Korban yang Sedang Pacaran dan Dipakai untuk Mengancam
Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku juga mengaku ingin menikahi korban, dilansir Kompas.com.
Namun, perbuatan pelaku itu membuat korban tak nyaman.
Korban pun mulai menjauh dari pelaku.
Karena hal itu, pelaku nekat menyebarkan video asusila tersebut kepada kakak kandung korban.
Selanjutnya, kakak dan orangtua korban yang tak terima melaporkan kasus tersebut ke Polres Kerinci.
Laporan disampaikan keluarga pada 25 Juli 2022.
Baca juga: Dua Pemuda Cirebon Rudapaksa Gadis, Pelaku Ancam Viralkan Video Korban Saat Bermesraan dengan Pacar
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Herupitra, Kompas.com/Suwandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.