Pakar Hukum Sebut Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE
Pakar Hukum menyebut karyawan Alfamart yang viralkan pencuri coklat tidak bisa dijerat UU ITE karena konten video yang diunggah berdasarkan kenyataan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum sekaligus Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon memberikan tanggapannya terkait viralnya video karyawan Alfamart meminta maaf karena yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen.
Padahal karyawan Alfamart tersebut memergoki seorang konsumen yang mencuri coklat dan enggan membayar, kemudian ia merekamnya dan menyebarkannya di media sosial.
Merasa dirugikan, konsumen Alfamart tersebut pun membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu untuk minta maaf dan mengancamnya dengan UU ITE.
Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.
Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.
Baca juga: Karyawan Minta Maaf pada Pencuri Cokelat Viral, Alfamart Tunjuk Hotman Paris
Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.
"Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE," kata Boris dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.
Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.
Baca juga: Dugaan Pengutilan Berujung Intimidasi, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Hutapea Sebagai Kuasa Hukum
Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.
Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.
Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."
Baca juga: Hotman Paris Rela Bela Karyawan Alfamart secara Gratis, Ingatkan Jangan Minta Maaf Jika Tak Salah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.