Pakar Hukum Sebut Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE
Pakar Hukum menyebut karyawan Alfamart yang viralkan pencuri coklat tidak bisa dijerat UU ITE karena konten video yang diunggah berdasarkan kenyataan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kemudian, ia meminta karyawan Alfamart tersebut meminta maaf atas tindakannya menyebarkan video dirinya yang ketahuan mencuri cokelat dan telah bersedia membayarnya.
Diketahui, ia membawa seorang kuasa hukum untuk meminta karyawan tersebut meminta maaf.
Wanita pencuri cokelat yang diketahui bernama ibu Mariana bersama karyawan Alfamart bernama Amelia, dan kuasa hukum ibu Mariana mengunggah sebuah video klarifikasi.
"Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua yang telah merugikan Ibu Mariana," kata Amelia mengawali klarifikasinya.
"Dan saya mohon maaf kepada ibu Mariana karena atas video yang tersebar kemarin. Alhamdulillahnya masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan." lanjutnya membaca sebuah klarifikasi.
Baca juga: Alfamart Ungkap Fakta Karyawan yang Minta Maaf pada Pencuri Cokelat di Tangerang Selatan
Kemudian, pengacara ibu Mariana memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Saya dari tim kuasa ibu pada hari ini sudah terjadi kesepakatan. Amelia sudah meminta maaf pada Ibu Mariana atas video yang tersebar dan telah merugikan Ibu Mariana," katanya.
"Pada hari ini (masalah) sudah selesai," terang pengacara Ibu Mariana.
Mewakili Ibu Mariana, sang pengacara juga meminta maaf pada karyawan dan manajer Alfamart atas kejadian yang terjadi dan kesalahpamahan antara Ibu Mariana dan karyawan Alfamart.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Larissa Huda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.