Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Warga Karena Kasus Perselingkuhan, Dokter Wanita di Gunungkidul Dipecat Bupati

Dokter N ditangkap warga karena perselingkuhan. Bupati Kidungkidul kemudian memberhentikan oknum tersebut.

Editor: Erik S
zoom-in Ditangkap Warga Karena Kasus Perselingkuhan, Dokter Wanita di Gunungkidul Dipecat Bupati
IST
(Ilustrasi dokter) N, seorang dokter wanita aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan karena kasus perselingkuhan. 

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengaku sudah mendapatkan laporan terkait penggerebekan itu.

"Iya (dokter), saya baru dapat informasi dari Pak Direktur tadi malam. Jadi kejadian yang dilaporkan betul adanya, tapi detailnya saya belum tahu," kata Dewi, saat dihubungi. Minggu (12/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dokter yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian Jumat (9/6/2022) lalu.

Alasan pemecatan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyebut beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan dokter N.

Di antaranya menyebabkan rusaknya rumah tangga teman selingkuhannya.

Baca juga: Dua Oknum Dokter Selingkuh di Sinjai akan Jalani Pemeriksaan dalam Waktu Dekat

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, sebelum diberhentikan, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, atasan langsung dan bidang kepegawaian BKKPD.

Berita Rekomendasi

Selain mengklarifikasi dokter N, mereka juga memeriksa selingkuhan dokter itu.

"Tidak hanya yang bersangkutan, kami juga menghubungi masyarakat RT yang melakukan penggerebekan itu, pasangannya juga kami panggil," kata Iskandar, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, pada Selasa (16/8/2022).

Dia mengatakan, dokter itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Di dalamnya disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

"(dokter N melanggar PP) Itu terbukti," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, dalam peraturan pemerintah itu ada beberapa sanksi berat yakni pertama diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

Baca juga: Oknum Dokter yang Terjaring Razia Saat Bersama Wanita Lain Dilaporkan Sang Istri ke Polres Sinjai

"(kasus selingkuh) Masuk berat, teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berita nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," kata Iskandar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas