Satreskrim Polres Tulungagung Olah TKP Kamar yang Jadi Lokasi Rudapaksa Korban Kecelakaan
Olah TKP dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti yang mungkin tertinggal dari kamar tersangka pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022).
Aris Dwi menjadi tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap wanita berinisial BM (30), korban kecelakaan asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Disebutkan di rumah Aris menjadi lokasi kejadian rudapaksa,
Olah TKP dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti yang tertinggal dari kamar tersangka.
Namun setelah hampir satu jam melakukan olah TKP, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
"Semua barang bukti sudah terbawa saat korban dievakuasi ke rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Baca juga: Guru Spiritual Rudapaksa 4 Jemaahnya, Mengaku Bisa Lihat Jin, Korban Dibuat Tak Berdaya
Iptu M Anshori mengatakan, hasil autopsi menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma pada korban.
Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.
Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Iptu M Anshori.
Diketahui korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.
Luka yang ditemukan berdasarkan hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.
Kedua luka yang yang kemungkinan mengakibatkan kematian korban.
"Luka-luka itu diduga terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor, ketika berkendara dengan tersangka," papar Iptu M Anshori.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.
Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.
Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Tersangka kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Iptu M Anshori.
Antara Aris dan BM sudah saling kenal. Mereka bertemu di sebuah warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, pada Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca juga: Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan
BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.
Setelah keliling di wilayah kota, BM tertidur di jok belakang, sehingga Aris bermaksud pulang.
Sesampai di Simpang Empat Jepun Tulungagung, motor mereka senggolan dengan truk yang mendahului.
Aris dan BM sama-sama terjatuh dari motor ke arah kanan.
Kejadian itu membuat BM pingsan, namun Aris tetap menaikkannya ke motor dan melanjutkan perjalanan.
Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.
Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.
Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.
Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan.
Saat pukul 07.30 WIB, Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.
Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.
Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cairan Putih Pekat Ditemukan pada Wanita Tulungagung yang Diduga Dirudapaksa Seusai Alami Kecelakaan