Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Seksi Kredit Sebuah Bank di Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar, Begini Modusnya

Dugaan tindak pidana korupsi ialah dalam kredit pengadaan barang jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan rumah sakit Pratama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepala Seksi Kredit Sebuah Bank di Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar,  Begini Modusnya
net
Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengamankan seorang pegawai bank berinisial F atas dugaan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 5,59 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengamankan seorang pegawai bank berinisial F atas dugaan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 5,59 miliar.

Tersangka F merupakan Kepala Seksi Kredit di salah satu Bank yang berkantor di Pontianak.

Ia akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Dugaan tindak pidana korupsi ialah dalam kredit pengadaan barang jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan rumah sakit Pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Pontianak Wahyudi dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Pontianak, Kamis (18/8//2022).

Baca juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun akan Diperiksa KPK Hari Ini

Wahyudi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan pihak internal bank, kemudian BPKP yang saat melakukan audit keuangan mendapati adanya ketidaksesuaian pada 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Hasil penyelidikan didapati fakta adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Modusnya melalui kewenangannya, tersangka F harusnya menjaga aliran uang masuk ke pihak bank.

Dengan melakukan sejumlah langkah pemblokiran terhadap rekening, agar tidak dapat ditarik kembali oleh debitur yang melakukan penyetoran kredit.

Namun pemblokiran rekening debitur untuk dilakukan pemotongan sebagai setoran pelunasan tidak dilakukan sehingga debitur dapat mengambil uang tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,59 miliar.

"Jadi modus operandinya, tersangka selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan pembayaran cicilan kredit dari debitur per termin dipotong, tetapi oleh tersangka itu tidak dilakukan, sehingga merugikan negara hingga 5,59 miliar rupiah," jelas Wahyudi.

Terkait kasus ini, dikatakan Wahyudi masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari kasus ini.

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2019 - 2020 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK menahan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sonny, dan 3 orang Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2019 - 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2019 - 2020 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK menahan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sonny, dan 3 orang Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2019 - 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau korupsi prinsipnya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi masih belum bisa kami sampaikan, kami masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,  sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP

Selain dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Korupsi, bilamana terbukti dari hasil penyelidikan, tersangka juga dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Korupsi Senilai Rp 5,59 Miliar, Seorang Pegawai Bank Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas