Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pencabulan Guru, Korbannya 5 Orang
pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Oknum guru di di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat tega mecabuli muridnya.
Modusnya pelaku meminta korban sengaja diminta bersihkan ruangan kelas.
Ada juga saat korban duduk, pelaku mendekati korban yang duduk sambil meremas-remas.
Tersangkannya MG berusia 31 tahun. ia adalah seorang guru Sekolah Dasar (SD)
MG kini ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswanya.
Baca juga: 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, 1 Santri Lapor Polisi
Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan mengungkapkan, pelaku tengah diperiksa intensif setelah ditangkap pada Selasa (16/8/2022).
"Pelaku saat ini telah diperiksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara," kata Wiryawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Wiryawan mengungkapkan, saat ini belum bisa membeberkan keterangan detail mengenai kasus tersebut.
Polisi masih mendami perbuatan pelaku yagn diduga kerap mencabuli muridnya.
"Untuk saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wiryawan.
Dari keterangan pelaku yang mengajar di SD dan SMP di Kecamatan Tanjung KLU ini, sudah lima siswi yang menjadi korban sejak Maret 2022.
"Dari lima siswi yang diperiksa tersebut, empat orang di antaranya kelas 5 SD dan satu orang kelas 4 SD. Tiga orang sisanya telah mengaku dilecehkan MG," kata Wiryawan.
Adapun modus pelaku melecehkan adalah dengan memerintahkan siswinya membersihkan ruang kelas pada saat kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.
"Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran. Pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba dada korban," kata Wiryawan.
Atas perbuatannya, pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini tentu saja patut jadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya para orangtua agar terus menjalin komunikasi dengan anaknya.
Sebab, dengan komunikasi yang jelas, anak akan menceritakan perihal yang mereka alami.
Maka akan terbuka bagi pelaku yang berusaha berbuat tak senonoh pada anak di bawah umur.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bikin Murka, Sengaja Duduk di Samping Murid, Oknum Guru Malah Remas-remas, Ortu jadi Marah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.