Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Polman Sulawesi Barat Protes Namanya Dicatut Parpol, Padahal Tak Pernah Berkomunikasi

Dua warga di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat protes karena namanya dicatut oleh partai politik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Warga Polman Sulawesi Barat Protes Namanya Dicatut Parpol, Padahal Tak Pernah Berkomunikasi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Dua warga Polman Sulbar protes karena namanya dicatut parpol tanpa ada komunikasi sebelumnya. 

Adapun rincian data penyelenggara yang dicatut namanya oleh partai politik meliputi 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, dan 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

Selain pimpinan KPU daerah, ada juga 5 staf KPU daerah yang bernasib serupa. Rincian personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol antara lain, 1 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.

KPU sudah menyatakan akan melakukan klarifikasi ke partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu di daerah dalam kepengurusan anggota partai.

"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Kamis (4/8/2022).

Namun KPU tidak mengungkapkan parpol mana yang mencatut nama penyelenggara sebagai anggotanya.

Alasannya karena proses verifikasi administrasi masih berjalan.

"Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, anggota parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena itu, Idham mengatakan temuan ini akan diverifikasi terlebih dahulu dalam proses verifikasi administrasi.

"Keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, menurut Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujar dia.

Sementara itu terkait proses verifikasi administrasi Parpol, Bawaslu merasa pengawasan yang mereka lakukan masih kurang maksimal. Alasanya, proses verifikasi yang dilakukan KPU, seperti disampaikan Bagja, terbagi atas beberapa sesi yakni pukul 8.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Bagja mengatakan pihaknya mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut. Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.

"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja. "Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," katanya.

Padahal Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.

"Jadi, pengawasan itu terus menerus. Walaupun kami diberikan tempat di help desk jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan Sistem Informasi Politik (Sipol). Kami harapkan setiap sesi itu tanpa stop," jelas Bagja.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dua Warga Polman Melapor ke Bawaslu, Keberatan Namanya Dicatut Parpol

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas