Bahar bin Smith Gagal Bebas Karena Banding JPU, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Pembungkaman
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kecewa terkait pengajuan banding tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith tidak jadi bebas karena banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kecewa terkait pengajuan banding tersebut.
Baca juga: Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 1 Bulan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Ichwan Tuankotta menganggap bahwa banding yang diajukan JPU merupakan upaya membungkam kliennya.
"Jaksa pada saat persidangan dia pikir-pikir, kemudian dia upaya banding hari itu juga dan luar biasa cepatnya. Artinya kita kecewa, jaksa masih ngotot untuk membungkam Habib Bahar, Hakim sudah luar biasa dengan putusan yang arif, bijaksana karena hakim melihat fakta persidangan," ujar Ichwan, saat dihubungi Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, vonis terhadap Bahar sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Namun, JPU masih berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Jaksanya begitulah, memaksakan kehendak terus. Kok, jaksa tidak melihat dari sisi keadilan," katanya.
Langkah JPU yang mengajukan banding ke PT Bandung pun, membuat Bahar kini belum dapat menghirup udara bebas, meski masa tahanannya sudah melebihi vonis hakim.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Dalam surat yang dikeluarkan PT Bandung, meminta agar Bahar tetap ditahan selama 30 hari ke depan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.
Menurut Ichwan harusnya, kliennya tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU.
Ichwan pun mencontohkan dengan perkara Syahganda Nainggolan yang tetap dibebaskan meski ada upaya banding.
"Ada contoh Syahganda Nainggolan, harusnya jaksa kalau mau banding silakan tapi penahanannya itu bisa ditangguhkan, itu saja mintanya kita," ucapnya.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.